KalbarOke.Com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memulai sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024. Acara yang dibuka oleh Sekda Kalbar, Harisson di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Senin (7/7/2025) ini, menandai babak baru dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Sosialisasi ini juga diiringi dengan penyerahan penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) periode 2023-2024.
Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 merupakan regulasi krusial yang menguatkan sistem pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Poin penting dari peraturan ini adalah penambahan jenis sanksi administratif berupa denda.
Harisson menjelaskan bahwa fokus utama sosialisasi ini adalah penerapan sanksi denda bagi perusahaan di Kalimantan Barat yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.
Tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelaku usaha, pegiat lingkungan, dan aparat pemerintah daerah mengenai aturan baru ini, mencakup penyelenggaraan pengawasan, jenis sanksi administratif, evaluasi, dan kode etik.
“Setelah sosialisasi ini, tidak akan ada lagi sanksi berupa teguran tertulis secara administratif,” tegas Harisson.
“Jika terbukti tidak patuh terhadap pengelolaan lingkungan, kami akan langsung menjatuhkan sanksi berupa denda (berupa uang), dan dana ini nantinya akan disetorkan ke Kas Negara, kemudian akan dikembalikan ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil,” tambahnya.
Harisson juga mengungkapkan bahwa besaran denda yang akan dikenakan bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga miliaran rupiah.
“Perusahaan harus berhati-hati, karena kami akan benar-benar menerapkan denda uang ini,” tutup Harisson, menegaskan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan.
Senada dengan itu, Widhi Handoyo dari Kementerian LHK RI menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur secara jelas tugas dan wewenang pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum.
“Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan kegiatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Widhi.
Widhi menambahkan, penegakan hukum akan berlanjut jika berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya pelanggaran oleh penanggung jawab usaha dan kegiatan.
Kebijakan penegakan hukum lingkungan hidup ini telah mengalami reformasi dengan mengacu pada prinsip restorative justice. Prinsip ini berlandaskan pada asas keseimbangan, pemulihan, dan ganti rugi dari pelaku pelanggaran kepada negara sebagai representasi dari lingkungan hidup yang tercemar atau rusak.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kalimantan Barat, serta perwakilan perusahaan penerima penghargaan PROPER.
Pembukaan sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 di Pontianak ini menandai era baru pengawasan lingkungan hidup dengan penekanan pada sanksi denda langsung bagi pelaku usaha yang tidak patuh.
Dengan besaran denda yang signifikan, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan dan mendukung prinsip restorative justice.
Komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan hukum lingkungan, didukung oleh sinergi pusat dan daerah, menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan di Kalimantan Barat. (Aw/01)
Artikel ini telah dibaca 59 kali