Personel Polisi Mulai Terapkan Bodycam, Rekaman Bisa Jadi Alat Bukti Digital

Polda Jawa Tengah mulai membekali personel dengan kamera badan atau bodycam saat bertugas, sejalan dengan penerapan KUHAP baru untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pembuktian hukum. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mulai menerapkan penggunaan kamera badan (body camera/bodycam) bagi sejumlah personel yang bertugas di lapangan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan penggunaan bodycam merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap tindakan anggota kepolisian sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Bagi masyarakat, ini menjadi jaminan bahwa pelayanan maupun penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai SOP,” ujar Artanto, Kamis (8/1/2026).

Artanto menjelaskan, bodycam yang digunakan mampu merekam gambar dan suara selama personel menjalankan tugas. Rekaman audio-visual tersebut tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi, tetapi juga melindungi anggota dari tuduhan yang tidak berdasar.

“Hasil rekaman memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan dapat digunakan dalam proses penyidikan maupun evaluasi internal,” katanya.

Baca :  Resmi Berlaku! Polri Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

Menurutnya, pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah Jawa Tengah.

Polda Jawa Tengah, lanjut Artanto, akan terus melakukan pembaruan dan inovasi berbasis teknologi guna menjamin rasa aman, keadilan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sejalan dengan Penerapan KUHAP Baru

Penerapan bodycam ini juga dinilai relevan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai efektif sejak 2 Januari 2026.

Pemerintah saat ini tengah mengkaji aturan turunan terkait penggunaan kamera badan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Pembahasan tersebut melibatkan tim perumus Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres).

Baca :  Polda Kalbar Sikat 30 Tersangka Narkoba: Amankan 7,9 Kg Sabu dan Selamatkan 95 Ribu Jiwa

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa regulasi lanjutan akan memperkuat integrasi teknologi dalam seluruh proses peradilan pidana, mulai dari penyidikan hingga persidangan.

Dalam KUHAP baru, Pasal 30 mengatur kewajiban perekaman pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Rekaman tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan tersangka atau terdakwa.

Selain itu, Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 menegaskan adanya sanksi administratif, etik, hingga pidana bagi aparat penegak hukum yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kode etik profesi.

Dengan penerapan bodycam dan dukungan regulasi baru, kepolisian diharapkan semakin transparan, profesional, serta akuntabel dalam menjalankan tugas penegakan hukum. (*/)