Pertamina Nilai Pengepul BBM Berindikasi Melawan Hukum

Beni Hutagaol, Sales Executive Retail VI Pertamina Pontianak. Foto Tri Yuliansyah

Pontianak – Ledakan sepeda motor milik pengepul BBM jenis premium di dekat lokasi SPBU Tanjungpura Pontianak, menuai perhatian Pertamina. Sebab perbuatan pengepul BBM dinilai berindikasi melawan hukum.

“Sebenarnya itu tindakan yang tidak diperkenankan. Karena apa, dia menimbun BBM lebih dari 30 jerigen, ini mau dikemanakan? Kemungkinankan diperjualbelikan. Tapi kita tidak mau mendahului hasil investigasi pihak berwenang. Intinya buat apa sebanyak itu,” ujar ungkapnya Sales Executive Retail VI Pertamina Pontianak, Beni Hutagaol, Selasa (6/11).

Ia mengatakan, selain membuat kerugian bagi si pengepul sendiri, ternyata tindakan itu merupakan hal yang dilarang. Sebab menurut informasi yang didapat pihaknya, pengepul memindahkan lebih dari 30 jerigen BBM. Sehingga tindakan yang dilakukan pengepul dapat memungkinkan indikasi melawan hukum. Karena dianggap menimbun BBM dalam jumlah banyak.

Baca :  Penyelundupan Rokok Impor Ilegal Asal Kamboja Digagalkan di Pontianak

“Itu tindakan yang memungkinkan indikasi melawan hukum. Karena dia menimbun, bahkan sampai menjual,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah sepeda motor pengepul BBM meledak usai membeli premium di SPBU Jalan Tanjungpura Pontianak. Ledakan terjadi akibat pemilik motor memindahkan BBM jenis premium dari tangki motornya ke jerigen sambil merokok. Sehingga api dari rokok menyembar cepat ke BBM yang dipindahkan. (UL)