Pesan Tegas Bupati Sujiwo: ASN Kubu Raya Wajib Layani Rakyat, Jangan Zalim!

Bupati Kubu Raya, Sujiwo (tengah) diwawancarai Awak Media didampingi Wabup Sukiryanto dan Sekda Yusran Anizam. (Foto: Prokopim)

KalbarOke.Com – Bupati Kubu Raya, Sujiwo kembali menegaskan pentingnya tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Pesan ini disampaikan Bupati Sujiwo saat mengukuhkan 621 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pekan lalu, sebuah acara yang menandai komitmen negara dalam memenuhi hak-hak pegawainya.

“Hak saudara-saudara yang telah dipenuhi negara dalam rangka negara memenuhi kewajibannya. Negara menyiapkan seragam, menyiapkan pesta ini, menyiapkan tunjangan gajinya, familinya, itu adalah kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak saudara sebagai abdi negara,” ujar Bupati Sujiwo.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemenuhan hak tersebut datang bersamaan dengan kewajiban besar. “Tapi ingat, negara juga mempunyai hak atas nama rakyat. Apa haknya? Kewajiban kita sebagai ASN, kewajiban saya sebagai bupati. Kewajiban-kewajiban itulah yang menjadi haknya negara.”

Baca :  Nekat Lawan Polisi, Pencuri Motor di Desa Durian Diringkus Tim "Macan Raya" Polres Kubu Raya

Tunjangan dan Fasilitas, Bukti Kewajiban Negara Terpenuhi

Menurut Bupati Sujiwo, negara telah menunaikan kewajibannya dengan memberikan gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas lainnya kepada para ASN. Oleh karena itu, kini giliran para abdi negara untuk memenuhi hak negara, yaitu melalui pelayanan terbaik kepada rakyat.

“Negara sudah menunaikan kewajibannya berupa pemberian gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas lainnya. Sekarang, waktunya Anda semua sebagai abdi negara untuk menunaikan kewajiban dengan menjadi sebaik-baiknya pelayan rakyat,” tegas Sujiwo.

Peringatan Keras: Jika Abai Kewajiban, Itu Kezaliman

Baca :  Dari Lapangan Hijau Mandor: Mianas Cup 2025 Jadi Benteng Anti-Narkoba dan Pencetak Bibit Muda Berbakat

Dalam pesannya, Bupati Sujiwo juga memberikan peringatan keras. Jika ASN tidak memenuhi kewajiban setelah hak-haknya dipenuhi oleh negara, tindakan tersebut dianggap sebagai kezaliman. “Maka ketika kita tidak memenuhi kewajiban kita kepada negara, maka kita zalim,” katanya.

Pesan ini, seperti diungkapkan Bupati Sujiwo melalui akun Facebook pribadinya, bukan hanya ditujukan kepada 621 ASN yang baru dikukuhkan, melainkan juga berlaku untuk seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Ini adalah seruan untuk memastikan bahwa setiap individu di pemerintahan senantiasa memegang teguh prinsip pelayanan publik yang prima dan bertanggung jawab.

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 228 kali