PHK Sepihak di PT WHW AR Memanas: 10 Karyawan Demo di Ketapang, Perusahaan Sebut Pelanggaran Disiplin

PHK Sepihak di PT WHW AR Memanas: 10 Karyawan Demo di Ketapang, Perusahaan Sebut Pelanggaran Disiplin. (Foto: IST.)

KalbarOke.Com – Sebanyak 10 orang karyawan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Ketapang, Kalimantan Barat, menggelar unjuk rasa maraton menuntut keadilan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Aksi ini mencapai puncaknya pada Selasa (28/10), ketika para pekerja mendatangi Kantor DPRD dan Kantor Bupati Ketapang untuk menyuarakan penolakan mereka dan menuntut agar perusahaan mempekerjakan mereka kembali.

Kasus PHK ini bermula dari protes yang dilayangkan pekerja terhadap struktur dan skala upah perusahaan yang dinilai tidak berjalan secara optimal. Kekecewaan ini mendorong para pekerja merencanakan aksi mogok kerja sebagai upaya memperjuangkan hak pengupahan mereka.

Menurut keterangan pekerja, keluhan ini direspons oleh perusahaan pada Juni 2025, sehingga rencana mogok kerja sempat dibatalkan. Para pekerja kemudian maju ke meja perundingan, dengan janji dari pihak manajemen bahwa tidak akan ada PHK yang dijatuhkan.

Namun, salah satu pekerja yang ter-PHK, Kornedi, menyatakan bahwa General Manager (GM) PT. WHW AR, Tien Deyong, diduga tidak konsisten terhadap pernyataannya yang disampaikan pada 13–15 Juni 2025.

“Yang terjadi justru sebaliknya. Perusahaan langsung menjatuhkan skorsing kepada kami, yang disusul dengan keputusan PHK sepihak pada 12 Oktober 2025, saat mediasi untuk kasus skorsing masih berlangsung,” kata Kornedi dalam rilisnya.

Kornedi menambahkan bahwa PHK terhadap mereka dilakukan atas dasar rencana mogok kerja yang bahkan tidak jadi mereka laksanakan. Sebagai buruh, mereka merasa hak untuk berserikat dan menjalankan tugas sebagai pengurus serikat telah “diberangus” oleh perusahaan.

Baca :  Progres GOR Indoor Ketapang Capai 55 Persen, Sekda Repalianto: Pastikan Tepat Waktu dan Kualitas

Unjuk rasa para karyawan, yang terdiri dari Kornedi, Joko Suherman, Aam Syahdan, Amir Yudiansyah, Supiandi Rio, Maradona S Taher, Hendra Lagar, Eko Setiawan, Jualiansyah, dan Joni Rahman, ini menjadi bentuk penolakan terhadap sanksi skorsing dan PHK sepihak.

Mereka menekankan bahwa tujuan adanya investasi adalah untuk menggerakkan roda ekonomi yang di tingkat masyarakat harus diwujudkan melalui pekerjaan dan upah yang layak. PHK yang dilakukan perusahaan dinilai telah mengabaikan semua peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati di internal perusahaan.

Tuntutan Utama: Menolak skorsing dan PHK sepihak, serta meminta pemerintah daerah dan wakil rakyat turut memperjuangkan mereka untuk bekerja kembali di perusahaan.

Rencana Aksi: Pekerja berencana melaksanakan unjuk rasa hingga 31 Oktober 2025.

Menanggapi aksi unjuk rasa ini, pihak PT WHW AR melalui Corporate Communication, Suhandi, memberikan respons tertulis. Inti dari respons perusahaan adalah bahwa PHK ini terjadi karena adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para pekerja yang tergabung dalam serikat.

Suhandi mengklaim bahwa proses yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 78 PKB yang mengatur mengenai pelanggaran dan tindakan disiplin.

Jenis Pelanggaran: Pekerja dinilai melakukan pelanggaran disiplin tipe A, yaitu melakukan provokasi terhadap pekerja lain untuk melaksanakan mogok kerja yang dinilai tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca :  Wagub Krisantus Soroti Ketidakadilan SDA di Ketapang: Janji Tata Ulang 157 IUP demi Kesejahteraan Rakyat

Alasan Tindakan: Langkah PHK merupakan bagian dari penegakan disiplin kerja yang sesuai dengan PKB yang telah disepakati bersama, termasuk dengan serikat pekerja.

Menurut Suhandi, proses PHK telah dilakukan melalui tahapan yang diatur dalam PKB, diawali dengan rapat dengar pendapat (hearing) yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, pekerja yang bersangkutan, atasan langsung, dan manajemen perusahaan.

Apabila pekerja menolak keputusan tersebut, perusahaan akan menempuh prosedur skorsing sebagai bagian dari proses PHK hingga adanya putusan yang bersifat final dan mengikat sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Suhandi menegaskan bahwa PT WHW AR tetap menghormati hak kebebasan berserikat dan tidak pernah melarang atau membatasi kegiatan serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

Di sisi lain, Gusmati Azwar SH selaku Ketua Konsolidasi DPP KSBSI dan sekaligus kuasa hukum para buruh, menyatakan bahwa upaya mediasi agar PHK tidak terjadi telah diupayakan namun tidak ditanggapi oleh pihak manajemen.

Melihat kondisi ini, Gusmati Azwar menegaskan bahwa pihaknya akan menggugat tindakan perusahaan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pontianak, Kalimantan Barat.