Pontianak, KBOke – Pihak Universitas Tanjungpura bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, melakukan penertiban para pedagang yang berjualan menggunakan fasilitas umum di kawasan Kampus Universitas Tanjungpura, penertiban ini dimulai sejak selasa lalu dan berakhir Sabtu 4 Maret mendatang.
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum UNTAN M. Nuh mengatakan, melihat kondisi yang mulai kumuh di sekitaran tempat PKL berjualan dan memang merupakan tempat yang dilarang untuk berjualan, maka pihak UNTAN bekerjasama dengan Satpol PP Kota Pontianak menertibkan pedagang PKL tersebut, penertiban dilakukan di 2 jalan utama, yaitu Jalan Daya Nasional dan Muhammad Isya.
Pihak UNTAN sebenarnya juga tidak terlalu mempermasalahkan bagi para PKL yang berjualan menggunakan kendaraan, hanya saja bagi mereka yang sengaja membuka lapak dan membuat kumuh area sekitar lokasi berjualannya dan karena jalan tersebut juga masih merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kota Pontianak, sehingga upaya penertiban dilakukan bersama Satpol PP.
Penertiban ini akan berlangsung selama 5 hari, dimulai sejak selalu lalu dan akan berakhir pada Sabtu 4 Maret mendatang. (ZAIN/PONTV)
Artikel ini telah dibaca 1917 kali