KalbarOke.Com — Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Pontianak, Muhammad Sher Khan, mengaku menerima pesan dan panggilan suara bernada ancaman serta intimidasi dari sejumlah orang yang mengaku sebagai perwakilan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.
Ancaman tersebut mencuat setelah PC IMM menyebarkan pamflet “Seruan Konsolidasi: Kalbar Belum Merdeka dari Asap” untuk agenda konsolidasi pada Rabu (7/10/2026). Pamflet tersebut memuat foto tiga pejabat publik—Gubernur Ria Norsan, Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan, dan Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar—serta mempertanyakan transparansi dan realisasi anggaran penanganan karhutla senilai Rp60 miliar.
Rangkaian teror berupa pesan singkat WhatsApp dari tujuh nomor berbeda serta panggilan telepon terjadi pada Selasa (6/10/2026) malam. Pengirim pesan mendesak penghapusan pamflet, melayangkan ancaman penjemputan, hingga mengajak bertemu di Mapolda Kalbar dengan tuduhan pencemaran nama baik Wakil Gubernur.
Sher Khan menilai tindakan intimidasi tersebut sebagai upaya sistematis pembungkaman terhadap ruang kritis dan kebebasan berpendapat mahasiswa yang dijamin konstitusi.
“Kebebasan berpendapat telah diatur secara jelas dan tegas dalam konstitusi. Lantas kenapa tindakan pembungkaman seperti ini justru dilakukan oleh pejabat publik yang dipilih oleh masyarakat Kalimantan Barat?” kata Sher Khan.
Merespons teror dan penanganan krisis lingkungan yang dinilai lambat, sejumlah mahasiswa dari PC IMM Pontianak menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Jumat sore (9/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa membawa poster tuntutan beserta cetakan tangkapan layar pesan intimidasi yang dilayangkan kepada pimpinan mereka.
Dalam siaran pers resminya, PC IMM Kota Pontianak menyampaikan tujuh poin tuntutan utama:
- Pencabutan Izin Korporasi: Menuntut pemerintah mencabut izin usaha korporasi yang terbukti membakar lahan.
- Strategi Preventif: Mendesak pemerintah tidak sekadar reaktif dan memperkuat langkah pencegahan serta deteksi dini karhutla.
- Transparansi Penegakan Hukum: Menuntut Polda Kalbar mempublikasikan penanganan hukum terhadap delapan korporasi secara terbuka.
- Realisasi Anggaran: Mendesak pemerintah daerah segera menyalurkan dan merealisasikan bantuan anggaran penanganan karhutla.
- Evaluasi Kapolda: Menuntut Kapolda Kalbar mundur dari jabatannya apabila tidak mampu mengendalikan karhutla.
- Komitmen Pemda: Menuntut komitmen tertulis Pemprov Kalbar agar bencana asap tidak berulang tahunan.
- Kecaman Pembungkaman: Mengecam keras segala bentuk teror dan intimidasi dari pihak yang mengatasnamakan Wakil Gubernur Kalbar terhadap IMM.
“Kalimantan Barat tidak membutuhkan janji yang berulang, tetapi tindakan nyata, tindakan preventif, serta penegakan hukum tanpa tebang pilih, dan keberanian untuk bertanggung jawab,” tegas Sher Khan.
