KalbarOke.com – Otoritas regulator komunikasi Inggris, Ofcom, mengusulkan serangkaian langkah baru yang lebih tegas untuk meningkatkan keamanan digital, terutama bagi anak-anak. Salah satunya adalah mewajibkan platform teknologi mencegah penyebaran konten ilegal secara viral, serta membatasi kemampuan pengguna dalam mengirim hadiah virtual atau merekam siaran langsung anak-anak.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari konsultasi publik yang diluncurkan Ofcom pada hari Senin 1 Juli 2025, yang akan berlangsung hingga 20 Oktober 2025. Tujuannya adalah mendapatkan masukan dari perusahaan teknologi, masyarakat sipil, penegak hukum, hingga publik umum dalam merumuskan aturan perlindungan daring yang lebih kuat.
Ancaman Digital yang Terus Berkembang
Direktur grup keselamatan daring Ofcom, Oliver Griffiths, menyatakan langkah ini merupakan penguatan dari regulasi yang sudah ada, seiring dengan semakin kompleksnya ancaman digital.
“Kami terus menindak platform yang abai dan mengambil tindakan cepat bila ada kekhawatiran. Tapi teknologi dan risikonya terus berkembang, karena itu kami harus terus mencari cara agar dunia maya menjadi tempat yang lebih aman,” ujarnya.
Dalam dokumen konsultasi tersebut, Ofcom menyoroti tiga fokus utama yang dinilai masih lemah dan perlu diperbaiki yakni mencegah konten ilegal menjadi viral, mengatasi bahaya sejak dari sumbernya, dan memberikan perlindungan ekstra bagi anak-anak.
Ofcom pun telah menghubungi TikTok, Meta (Facebook, Instagram, Threads), dan Twitch untuk memberikan tanggapan resmi.
Tekanan untuk Platform Raksasa
Beberapa usulan yang diajukan antara lain: Menyediakan mekanisme pelaporan siaran langsung yang menampilkan risiko bahaya fisik secara langsung.
Mewajibkan platform besar seperti Meta dan TikTok untuk menggunakan teknologi deteksi proaktif terhadap konten berbahaya bagi anak-anak.
Melarang fitur yang memungkinkan pengguna menghadiahi anak-anak dengan koin virtual selama live streaming atau merekam tanpa izin.
Usulan ini hanya akan berlaku untuk platform yang memiliki fitur siaran langsung satu-ke-banyak dan dianggap memiliki potensi tinggi terhadap konten ilegal.
Sudah Ada Langkah, Tapi Dinilai Tak Cukup
Sejumlah platform sudah mengambil tindakan mandiri. TikTok misalnya, menaikkan usia minimum pengguna untuk live dari 16 menjadi 18 tahun pada 2022.
YouTube juga mengumumkan mulai 22 Juli 2025, usia minimum untuk siaran langsung akan dinaikkan menjadi 16 tahun.
Namun, berbagai organisasi mengatakan langkah-langkah tersebut masih belum menyentuh akar masalah dari Undang-Undang Keamanan Daring (Online Safety Act) yang kini menjadi dasar regulasi oleh Ofcom.
“Langkah tambahan tentu disambut baik, tapi mereka tidak menyelesaikan kelemahan sistemik dari UU ini,” kata Ian Russell, ketua Molly Rose Foundation (didirikan untuk mengenang anaknya yang bunuh diri akibat terpapar konten gelap di media sosial).
Russell menuding Ofcom kurang ambisius, dan menyerukan intervensi langsung dari Perdana Menteri Inggris. “Sudah waktunya untuk undang-undang yang benar-benar memaksa platform mengenali dan memperbaiki semua risiko yang ditimbulkan sistem mereka,” tegasnya.
Desakan Agar Keamanan Jadi Desain Utama
Direktur eksekutif organisasi perlindungan anak 5Rights, Leanda Barrington-Leach, juga menyuarakan pentingnya perubahan mendasar, bukan hanya tambal sulam.
“Keamanan anak-anak harus dirancang dari awal, bukan ditambahkan belakangan sebagai pelengkap,” katanya.
Namun tak semua tanggapan bernada kritis. Rani Govender dari NSPCC menilai bahwa langkah Ofcom terkait siaran langsung justru merupakan kemajuan besar.
“Kebijakan baru ini bisa sangat berarti dalam melindungi anak-anak di ruang-ruang digital yang paling berisiko,” ujarnya.
Yah, dunia maya semakin kompleks dan sarat risiko, terutama bagi anak-anak. Ketika teknologi berkembang cepat, regulasi dan perlindungan harus mampu menyesuaikan diri. Apakah Ofcom dan pemerintah Inggris akan berani mengambil langkah nyata? Kita tunggu hasil konsultasi ini Oktober nanti. (deL/r*)
Artikel ini telah dibaca 54 kali