KalbarOke.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus yang profesional.
“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh MUI atau ormas Islam, tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” jelas Abu, Rabu 13 Agustus 2025 di Jakarta.
Baznas pusat terdiri dari 11 anggota, dengan komposisi delapan orang dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah yang berasal dari Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Sementara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, masing-masing terdapat lima pimpinan.
Syarat Calon Anggota Baznas
Beberapa syarat utama untuk menjadi calon anggota Baznas antara lain:
Berusia minimal 40 tahun (untuk pusat dan provinsi), minimal tamat SMA sederajat untuk tingkat kabupaten/kota, Beragama Islam, Sehat jasmani dan Rohani, Tidak menjadi anggota partai politik, Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
Kemudian bersedia bekerja penuh waktu dan melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, serta memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.
Mekanisme Seleksi
Tim seleksi Baznas pusat berjumlah sembilan orang, terdiri dari lima perwakilan Kemenag, satu dari Kementerian PANRB, dan tiga dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.
Di tingkat provinsi, gubernur membentuk tim seleksi lima orang, sedangkan di kabupaten/kota, bupati/wali kota membentuk tim seleksi tiga orang.
Seleksi dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, tes kompetensi, penulisan makalah, hingga wawancara. Materi tes meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan bahwa mekanisme di daerah sepenuhnya mengacu pada prosedur pusat. Hasil seleksi akan diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk daftar sepuluh nama beserta nilai seleksi dan riwayat hidup calon.
Abu Rokhmad menegaskan, PMA 10/2025 akan menjadi panduan teknis yang seragam di seluruh Indonesia.
“Dengan begitu, seleksi Baznas di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mampu mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” harapnya. (*/)
Artikel ini telah dibaca 25 kali