Kisah Sedih PMI Kubu Raya di Malaysia: Janji Pekerjaan Tak Sesuai, Tertekan Psikologis, Mau Pulang Dipersulit Agen

Kisah Sedih PMI Kubu Raya di Malaysia: Janji Pekerjaan Tak Sesuai, Tertekan Psikologis, Mau Pulang Dipersulit Agen. (Foto: Fb/Bp3mi Kalbar)

KalbarOke.Com – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat berhasil memfasilitasi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan berinisial LS (43), asal Kabupaten Kubu Raya. LS dipulangkan setelah mengalami serangkaian permasalahan serius selama bekerja di Malaysia.

LS berangkat pada Juni 2025 setelah dijanjikan pekerjaan sebagai Office Boy (OB) oleh kerabatnya. Namun, sesampainya di Malaysia, pekerjaan yang diterimanya justru sangat berbeda dari perjanjian awal. LS dipaksa menjadi pekerja kebersihan harian dari satu rumah ke rumah lainnya, dengan beban kerja yang berat dan jam kerja yang panjang.

Selain mengalami ketidaksesuaian pekerjaan, LS hanya menerima upah sebesar 1.200 Ringgit Malaysia (RM) per bulan. Jumlah ini jauh di bawah standar upah minimum yang seharusnya diterima oleh pekerja migran di Malaysia.

Baca :  Jelang Nataru 2026, Pemprov Kalbar Sikapi Serius Kuota Solar Subsidi dan Pengawasan Distribusi BBM

Kondisi tersebut, ditambah kelelahan fisik dan mental, membuat LS memutuskan ingin segera kembali ke kampung halamannya. Namun, keinginan LS untuk pulang justru dipersulit oleh pihak agen.

Agen menuntut pembayaran sebesar Rp5 juta sebagai biaya paspor dan transportasi kepulangan.

Meskipun keluarga LS telah melunasi permintaan tersebut, pihak agen secara sengaja menunda kepulangan LS hingga berbulan-bulan, yang mengakibatkan kondisi psikologisnya semakin memburuk. BP3MI Kalbar mencatat bahwa LS berangkat secara non-prosedural, tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti visa atau izin kerja.

Menanggapi laporan dari keluarga LS yang diterima pada 4 November 2025, BP3MI Kalimantan Barat segera bertindak.

Kepala BP3MI Kalbar, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, menyatakan bahwa pihaknya berkoordinasi erat dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat untuk memastikan pemulangan LS ke Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.

Baca :  Bertemu Konjen RI Kuching, Wagub Krisantus Dorong Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Budaya Kalbar-Sarawak

Kombes Pol. Ahmad Fadlin menegaskan bahwa kasus LS ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat di Kalbar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja instan tanpa kejelasan dokumen dan prosedur. Kasus ini menunjukkan risiko penipuan, eksploitasi, dan tekanan psikologis yang bisa terjadi jika berangkat secara non-prosedural,” tegasnya.

BP3MI berharap agar masyarakat selalu menggunakan jalur resmi yang prosedural saat hendak bekerja di luar negeri demi menghindari risiko serupa dan memastikan hak-hak mereka terlindungi di negara tujuan.