KalbarOke.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar mediasi tahap pertama atas gugatan perdata yang dilayangkan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan ini terdaftar dengan nilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp125 triliun.
Dalam sidang mediasi yang berlangsung tertutup itu, hadir pihak penggugat Subhan, perwakilan dari tergugat I yakni Wapres Gibran, serta tergugat II yaitu KPU. Namun, proses mediasi berjalan buntu karena Subhan meminta agar Gibran hadir secara langsung di ruang mediasi.
Subhan juga menegaskan petitumnya, yang meminta majelis hakim membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden 2024–2029. Alasannya, menurut Subhan, Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan karena tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diakui hukum Indonesia.
Selain itu, Subhan juga menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun untuk negara. Dana tersebut, menurutnya, selanjutnya bisa dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya dalam proses mediasi sah secara hukum. “Ada pengecualian sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 terkait prosedur mediasi,” ujarnya.
Sidang berikutnya akan menentukan apakah mediasi bisa dilanjutkan atau perkara akan masuk ke pokok persidangan. (*/)