Pontianak, Kalbaroke.com – Sesuai dengan arahan Walikota Pontianak, satuan Polisi Pamong Praja akan terus melakukan razia dan mencabut sejumlah reklame, dari mulai komersial dan non komersial yang terbukti melanggar peraturan karena ada beberapa titik dan tempat yang memang tak diperbolehkan adanya pemasangan reklame atau baliho sosialisasi.
Di Kota Pontianak tak seluruh tempat diperbolehkan adanya pemasangan reklame dari mulai reklame komersil maupun non komersil, bahkan kini sudah ada peraturan yang mengatur tentang pemasangan reklame tersebut.
Sekretaris Satpol PP Kota Pontianak Uray Abu Bakar menjelaskan, Walikota Pontianak telah mengumumkan peraturan yang mengatur keberadaan reklame di Kota Pontianak.
Dalam pelaksanaanya pihak Satpol PP akan terus melakukan razia karena sampai saat ini masih banyak reklame yang keberadaanya melanggar peraturan walikota. (FJR/PONTV)
Artikel ini telah dibaca 2023 kali