KalbarOke.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat keras ilegal di kawasan pesisir Muara Angke, Jakarta Utara, yang menyasar kalangan nelayan dan anak buah kapal (ABK).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud melakukan penyelidikan dan penggerebekan sebuah kios di kawasan Pluit, Penjaringan, pada Selasa, 7 April 2026.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Ardhie Demastyo, mengatakan dalam operasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pelaku. “Pelaku diamankan di lokasi bersama barang bukti berupa ribuan butir obat keras berbagai jenis,” ujar Ardhie, Rabu, 8 April 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 444 butir Double Y, 248 butir Tramadol, 2.141 butir Hexymer, 61 butir Alprazolam, 790 butir Trihexyphenidyl, serta puluhan butir obat penenang lainnya.
Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Mustafa, menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran obat ilegal tersebut. “Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” kata Mustafa.
Pelaku yang diketahui berasal dari Aceh kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah pesisir, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan. (*/)







