Polisi Ungkap Tiga Kasus Pelecehan Seksual WNA, Pelaku Diamankan

Polda Bali mengungkap tiga kasus pelecehan seksual terhadap WNA di Bali. Tiga pelaku telah diamankan dan diproses hukum. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Polda Bali mengungkap tiga kasus dugaan pelecehan seksual terhadap warga negara asing (WNA) perempuan yang terjadi di sejumlah lokasi di Bali. Tiga pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan kasus tersebut melibatkan tiga korban, yakni dua perempuan asal China dan satu asal Australia. “Ketiga kasus terjadi di lokasi berbeda dan berhasil diungkap dalam waktu cepat setelah laporan diterima,” kata Adhi dalam konferensi pers, Jumat, 27 Maret 2026.

Kasus Pertama di Ungasan dan Berawa

Kasus pertama terjadi pada Senin, 23 Maret 2026, di wilayah Ungasan, Kuta Selatan, serta kawasan Pantai Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Korban berinisial RF (23), warga China, diduga menjadi korban setelah pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk. Ia mengaku tidak mengingat secara pasti bagaimana bisa berada di lokasi kejadian.

Baca :  OJK dan Bareskrim Geledah Kantor PT MASI di SCBD, Usut Dugaan Manipulasi IPO

Polisi kemudian mengamankan pelaku berinisial SAM (24) pada hari yang sama setelah menerima laporan korban. Penanganan kasus dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Bali.

Kasus Kedua Libatkan Petugas Keamanan

Kasus kedua terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di kawasan Seminyak, Kuta, Badung. Korban KN (21), warga Australia, diduga mengalami pelecehan saat meminta bantuan seorang petugas keamanan berinisial AMB (29) untuk mengambil barang yang tertinggal di tempat hiburan malam.

Dalam perjalanan, pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi untuk melakukan tindakan pelecehan. Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Denpasar dan saat ini tengah diproses hukum.

Kasus Ketiga Terjadi di Canggu

Kasus ketiga ditangani Polres Badung dengan korban seorang perempuan asal China. Peristiwa terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 dini hari di kawasan Canggu, Kuta Utara. Pelaku berinisial KYP diketahui merupakan karyawan hotel tempat korban menginap.

Baca :  Polisi Bongkar TPPO Modus MiChat, Dua Pelaku Ditangkap

Korban sempat meminta bantuan karena kehilangan kunci kamar. Namun pelaku diduga membawa korban ke ruang kosong sebelum melakukan pelecehan seksual. Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

Pelaku Bukan Residivis

Menurut Adhi, hasil penyelidikan menunjukkan ketiga pelaku bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut. Namun, mereka tetap dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan masing-masing kasus, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Imbauan Keamanan Wisatawan

Polda Bali mengimbau wisatawan, khususnya yang beraktivitas di malam hari, agar tetap waspada dan menjaga keselamatan diri. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat, mengingat Bali merupakan salah satu destinasi wisata internasional utama di Indonesia.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan wisatawan serta menindak tegas setiap tindak kriminal di wilayah hukum Bali. (*/)