Ketapang – Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin AKBP Ade Kuncoro SIK, menangkap pemilik sawmill berinisial Sa, di Dusun Ndua Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Selasa (23/10). Penggerebekan dilakukan polisi di sawmill PO Sumber Usaha yang dikelola Sa karena mengolah kayu illegal.
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan kayu olahan yang berada di lokasi sawmill milik tersangka dalam bentuk rakit. Ada sebanyak kurang lebih 300 batang kayu dengan jenis kayu meranti dan kayu belian berbagai ukuran.

“Kayu olahan Meranti dibeli dari masyarakat Desa Hulu Sungai, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, dengan harga perkubik Rp 750 Ribu. Sedangkan kayu olahan jenis belian dibeli seharga Rp 220 Ribu perbatang,” jelasnya.
Menurutnya, keseluruhan kayu olahan yang ditemukan tidak ada dilengkapi dengan surat atau dokumen keterangan sahnya hasil hutan. Sehingga kayu diduga diperoleh dengan cara illegal. Maka tersangka Sa diduga telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Guna pengembangan selanjutnya, tim mengamankan dan memeriksa Sa dan barang bukti kayu olahan yang diamankan dititipkan ke Polres Ketapang,” ungkapnya. (Zz)
Artikel ini telah dibaca 1890 kali