Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu, 19 Tersangka Diamankan

Polda Kalimantan Barat memusnahkan 12 kilogram sabu dari total 28,1 kilogram barang bukti narkotika. Sebanyak 19 tersangka dijerat pasal berlapis UU Narkotika. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan 12 kilogram sabu dalam konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Rabu, 4 Februari 2026. Pemusnahan ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika berskala besar di wilayah Kalbar.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolda Kalbar Brigadir Jenderal Polisi Roma Hutajulu, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi. Sejumlah perwakilan instansi terkait turut hadir, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNN Provinsi Kalbar, Kantor Wilayah Bea dan Cukai, serta penasihat hukum.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 28.124,84 gram atau sekitar 28,1 kilogram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.063 gram sabu dimusnahkan setelah memperoleh penetapan dari kejaksaan dan pengadilan.

Baca :  Polda Kalbar Masuk Daftar Prioritas, Kapolri Luncurkan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda

“Sisanya, yakni sekitar 16 kilogram sabu, 22.664 butir ekstasi, serta 123 pod cartridge liquid vape akan dimusnahkan pada tahap berikutnya sesuai prosedur hukum,” kata Roma Hutajulu.

Roma menjelaskan para tersangka menggunakan beragam modus untuk mengelabui aparat, mulai dari pemanfaatan jasa pengiriman barang, sistem jaringan terputus atau dead drop, hingga transaksi narkotika secara daring. Menurut dia, pola distribusi narkotika terus berkembang seiring kemajuan teknologi.

“Konferensi pers ini menjadi bukti kehadiran negara dan keseriusan Polda Kalimantan Barat dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar,” ujarnya.

Baca :  Bareskrim Polri Sita Rp37,6 Miliar Dana Judi Online, Ratusan Rekening Diblokir

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Polisi Prinanto mengatakan kepolisian akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait. “Kerja sama dengan BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan terus ditingkatkan untuk memutus rantai peredaran narkotika,” kata dia.

Prinanto menambahkan, para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal.

“Dengan pemusnahan ini, Polda Kalbar menegaskan setiap upaya peredaran narkotika akan ditindak tegas demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Kalimantan Barat,” ujarnya. (*/)