Polda Kalbar OTT Kadis PU Ketapang

Ilustrasi sumber INT

Ketapang – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Kabupaten Ketapang. Kali ini, terkait dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar alias pungli di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang.

“Pada jam 12.00 WIB tanggal 22 Oktober 2018 Tim Penyidik Subdit-3 Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Kalbar dipimpin oleh Kasubdit-3 melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang,” kata Dir Krimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, Senin (22/10).

Dalam OTT itu,  yang diamankan adalah lelaki berinisial D, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang. Serta FL, Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang.

Baca :  Bioskop Tua Ambruk Ancam Keselamatan Warga di Sekadau

Keduanya diamankan karena diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11  Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal  5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Kapolda Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Didi Haryono, mengungkapkan tidak main-main dengan tindak penyalahgunaan wewenang. Sebab dari hal kecil itulah menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi. “Tentu ini menjadi perhatian bersama. Jangan main-main dengan korupsi,” tegasnya. (Zz)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1454 kali