Bom Molotov dan Sajam Disita, Polda Kalbar Tangkap Empat Penyusup Aksi Massa

Bom Molotov dan Sajam Disita, Polda Kalbar Tangkap Empat Penyusup Aksi Massa. (Foto: Humas Polda)

KalbarOke.Com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil meringkus empat orang yang diduga menyusup dan berupaya memprovokasi aksi massa di Mapolda dan Kantor DPRD Provinsi Kalbar.

Keempat orang tersebut ditangkap karena kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam.

Penangkapan ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait pada Rabu, 17 September 2025.

Dari empat pelaku yang diamankan, tiga di antaranya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH), sementara satu lainnya adalah orang dewasa.

Identifikasi Berhasil Berkat Tim Gabungan

Menurut Kombes Pol Raswin, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar. Tim ini bertugas dalam Satuan Tugas Pengamanan aksi massa yang berlangsung dari 25 Agustus hingga 5 September 2025.

“Selama pengamanan, kami mengidentifikasi sekelompok orang di luar kelompok aksi yang tidak menggunakan atribut almamater. Mereka berupaya bergabung dan menyatu dengan massa, beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur,” jelas Kombes Raswin.

Baca :  Solusi Inovatif untuk Nelayan dan Petani: Wagub Kalbar Apresiasi Konverter BBM ke BBG

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang dilakukan para penyusup ini.

Tiga Kasus Terungkap, Pelaku Terancam Pidana Berat

Pihak kepolisian merinci tiga kasus yang menjadi dasar penangkapan ini:

1. Kasus Bom Molotov di Depan Mapolda: Pada 30 Agustus 2025, tim menangkap seorang ABH berinisial AA (17) di depan Mapolda Kalbar. Ia membawa empat bom molotov dan satu bungkus pertalite dalam tasnya. AA dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

2. Dua ABH Pembawa Bom Molotov di Depan BPK: Pada 1 September 2025, dua ABH, B (15) dan SY (16), ditangkap di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar. Mereka kedapatan membawa satu bom molotov dan pertalite. Keduanya dijerat dengan pasal yang sama.

3. Kasus Senjata Tajam: Pada 30 Agustus 2025, tim Satgas mengamankan RS (19) di depan Mapolda Kalbar. RS kedapatan membawa sebilah badik yang disembunyikan di pinggangnya. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Baca :  Sinergi Warga dan Polisi, Pos Kamling Murai Sekadau Raih Juara 1 Tingkat Polda Kalbar

Imbauan Polda Kalbar: Waspada Provokasi dan Awasi Anak

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang ingin menciptakan aksi anarkis dan mengganggu stabilitas keamanan.

Bayu menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan secara damai dan tertib.

“Kami akan selalu mengedepankan pendekatan persuasif, tetapi tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.

Polda Kalbar juga meminta para orang tua untuk lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindak pidana. Keempat pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.