Polda Berantas 7 Lokasi PETI di Sanggau, Ketapang dan Melawi, Ratusan Gram Emas Disita

Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalbar AKBP Ya’ Muhammad Ilyas perlihatkan barang bukti emas. | Polda Berantas 7 Lokasi PETI di Sanggau, Ketapang dan Melawi, Ratusan Gram Emas Disita. (Foto: Humas)

KalbarOke.Com – Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) periode Juli hingga Desember pada Senin (29/12/2025). Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalbar AKBP Ya’ Muhammad Ilyas menjelaskan bahwa aktivitas ilegal ini sangat merusak.

“Penambangan Tanpa Izin merupakan aktifitas illegal yang dilarang karena menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak sangat luas,” tegas AKBP Ya’ Muhammad Ilyas. Pihaknya konsisten menindak para pelaku.

Polisi berhasil membongkar tujuh lokasi tambang ilegal yang tersebar di wilayah Kabupaten Sanggau, Ketapang, hingga Melawi. Penindakan ini dilakukan untuk mencegah penurunan kualitas tanah dan bahaya merkuri.

Ilyas menyebut bahwa PETI sering kali merenggut nyawa para penambang karena minimnya perlindungan kerja. Potensi tanah longsor yang sangat tinggi di area tambang menjadi ancaman maut bagi para pekerja lapangan.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting mulai dari 213 gram emas hingga dua unit ekskavator. Polisi juga menemukan botol berisi merkuri serta berbagai peralatan mesin pompa air.

Baca :  Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Kasus Narkotika Selama 2025, Barang Bukti Senilai Rp1,56 Triliun Disita dari 9.874 Tersangka

“Komitmen untuk menanggulangi PETI ditunjukkan melalui pengungkapan mulai dari hulu hingga ke hilir,” jelas Ilyas kepada awak media. Sebanyak sepuluh orang tersangka berhasil diringkus dalam operasi besar ini.

Modus operandi yang digunakan para pelaku mulai dari metode tradisional menggunakan lanting hingga memakai alat berat modern. Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi pemerintah.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana penjara selama lima tahun serta denda hingga seratus miliar rupiah menanti para pelanggar.

Polda Kalbar memastikan akan terus berkesinambungan menjaga kelestarian hutan dan perairan di Bumi Khatulistiwa. Sinergi dengan masyarakat sangat diperlukan untuk melaporkan segala bentuk penambangan liar di daerah.

Baca :  Ribuan Bibit Jeruk Tanpa Dokumen Asal Semarang Nyaris Lolos di Pelabuhan Ketapang

Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang merusak ekosistem demi keuntungan pribadi. Keamanan rantai pasok minerba harus tetap sesuai dengan regulasi yang ditetapkan negara.


Detil Intisari Berita

• Polda Kalbar mengungkap 7 kasus PETI di wilayah Sanggau, Ketapang, dan Melawi dalam periode Juli hingga 28 Desember 2025.

• Barang bukti yang disita meliputi 213,38 gram emas, dua unit ekskavator, mesin dompeng, merkuri, serta uang tunai hasil kejahatan.

• Sebanyak 10 tersangka berinisial S, A, SY, LH, JI, AT, YS, AG, DH, dan N diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

• Aktivitas PETI dinilai merusak kualitas air dan tanah serta mengancam nyawa penambang akibat risiko longsor dan keracunan merkuri.

• Pelaku terancam pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.