KalbaOke.Com – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau. Dalam operasi pada 29 Juni 2025, polisi meringkus dua pelaku berinisial WB dan MN.
Keduanya tertangkap basah sedang menambang menggunakan lanting di Dusun Jeran, Desa Lintang Kapuas. Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menjelaskan para tersangka menggunakan mesin penyedot dan merkuri untuk memisahkan emas dari pasir.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit lanting lengkap dengan mesin penyedot emas, karpet, alat pendulang, serta satu botol merkuri dan satu gram pasir mengandung emas.
Menurut Burhanudin, hasil tambang dari lokasi ini diolah menjawb
mdi lempengan emas dan dijual ke pengepul, lalu didistribusikan ke Pontianak dan kota-kota lain. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Pengungkapan kasus di Sanggau ini menjadi bagian dari operasi besar yang dilakukan Polda Kalbar sepanjang tahun 2025. Dalam keterangan pers, Kombes Pol Burhanudin memaparkan bahwa sejak Januari hingga Agustus, pihaknya telah mengungkap 40 kasus PETI dan penyalahgunaan migas ilegal di 26 lokasi berbeda.
“Dari penindakan PETI ini, kami mengamankan 65 tersangka, yang terdiri dari pekerja, pengangkut, penampung, pengolah, hingga pemodal,” kata Burhanudin.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti signifikan, termasuk 33,71 kg emas, 25 unit mesin penambangan, uang tunai Rp90,2 juta, dan mata uang asing dari berbagai negara.
Burhanudin menegaskan, Polda Kalbar berkomitmen kuat menindak tegas semua pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi sosial dan ekonomi yang mendasari praktik ilegal ini, termasuk melakukan kajian akademis untuk merumuskan kebijakan yang ramah lingkungan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Burhanudin. (aw/01)
Artikel ini telah dibaca 58 kali