Polda Metro Jaya Lanjutkan Pemeriksaan Richard Lee pada 19 Januari

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap dokter dan influencer Richard Lee pada 19 Januari 2026 terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen produk kecantikan. Foto: kolase kalbaroke.com

KalbarOke.com – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap dokter sekaligus influencer Richard Lee pada Senin, 19 Januari 2026. Richard Lee berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang sempat terhenti.

“Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan tanpa surat panggilan karena merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang tertunda,” kata Reonald, Jumat.

Sebelumnya, penyidik memeriksa Richard Lee selama sekitar delapan jam. Namun, pemeriksaan belum tuntas. Dari 85 pertanyaan yang telah disiapkan penyidik, baru 73 pertanyaan yang berhasil dijawab.

Baca :  Tim K9 Polri dan Basarnas Intensifkan Pencarian Korban Longsor di Tapanuli Selatan

Pemeriksaan dihentikan setelah Richard Lee mengaku dalam kondisi tidak sehat. Atas pertimbangan psikologis, penyidik memutuskan menunda pemeriksaan dan menjadwalkannya kembali.

Menurut Reonald, dalam pemeriksaan lanjutan nanti, penyidik akan langsung melanjutkan pertanyaan yang belum sempat dijawab.

Kasus ini bermula dari laporan komunitas Dokter Detektif (Doktif) yang diajukan oleh dr Amira Farahnaz ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut menuding Richard Lee melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait promosi dan layanan kecantikan.

Baca :  Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Di sisi lain, Richard Lee juga melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkembangannya, pihak Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan dan hanya menerapkan kewajiban wajib lapor.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami keterangan para pihak serta menelusuri alat bukti dalam perkara yang saling lapor tersebut. (*/)