KalbarOke.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan proses penegakan hukum terhadap Ricard Lie (RL) terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perkara yang dilaporkan oleh HH selaku kuasa hukum korban berinisial S kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Ricard Lie telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025, dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, kepada awak media pada Selasa (6/1/2026).
“Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025,” ujar Kombes Reonald.
Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Ricard Lie untuk menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Meski demikian, Ricard Lie disebut telah berkomunikasi dengan penyidik dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Dalam komunikasi tersebut, RL menyatakan kesediaannya untuk hadir pada 7 Januari 2026. “Saudara RL menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” jelas Reonald.
Ia menjelaskan kronologi kejadiannya, yaitu pada tanggal 12 Oktober 2024, pelapor berinisial HH sebagai kuasa hukum korbannya berinisial S membeli produk pembelian produk merek White Tomato milik dokter Richard Lee di marketplace, namun setelah barang diterima dan dicek ternyata di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato.
“Selain itu, pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon yang juga milik dokter RL di marketplace, setelah barang diterima, diduga barang sudah tidak steril, karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang,” kata Reonald.
Selanjutnya pada tanggal 2 November 2024, Reonald menjelaskan korban juga membeli produk dengan merek Miss V Stem Cell by Athena Group yang diketahui milik dokter Richard Lee. Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut dikemas ulang dari produk merek lain.
Reonald menambahkan kasus ini juga telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Terkait agenda pemeriksaan itu, pihak kepolisian masih menunggu kepastian kehadiran tersangka. Apabila hingga tanggal yang dijadwalkan Ricard Lie kembali tidak hadir atau tidak memberikan konfirmasi, penyidik akan mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur hukum.
“Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal tersebut,” tegasnya.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik juga mengimbau agar tersangka bersikap kooperatif guna memperlancar proses penyidikan yang sedang berjalan. (*/)






