KalbarOke.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, tiga tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keputusan ini disampaikan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari sembilan jam.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan proses pemeriksaan berlangsung selama 9 jam 20 menit dengan menerapkan prinsip proporsional, transparan, dan akuntabel.
Menurut Iman, Roy Suryo dicecar sebanyak 134 pertanyaan, Rismon Sianipar 157 pertanyaan, dan dr. Tifa menjawab 86 pertanyaan dari penyidik.
“Para tersangka tidak kami tahan malam ini karena mengajukan pemeriksaan saksi meringankan. Ada lima saksi, terdiri dari dua ahli dan tiga saksi lainnya,” ujar Iman.
Ia menegaskan bahwa penyidik wajib menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dari seluruh pihak agar proses penegakan hukum tetap berjalan adil dan berimbang.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan total delapan tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yang diperiksa hari ini merupakan bagian dari perkembangan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong (fitnah) terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*/)






