KalbarOke.Com — Pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalimantan Barat yang dibuka oleh Ketua Umum DPP Muhamad Mardiono pada Jumat (27/2/2026) memicu reaksi keras. Pengurus DPW PPP Kalbar periode 2021-2026 di bawah kepemimpinan Abang Muhammad (A.M) Nasir secara tegas menyatakan bahwa kegiatan tersebut ilegal dan tidak sah di mata hukum.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh AM Nasir dalam acara buka puasa bersama di Sekretariat DPW PPP Kalbar, Jalan H.O.S Tjokroaminoto, Pontianak, Sabtu (28/2/2026). Menurutnya, pelaksanaan Muswil tersebut menabrak aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta Peraturan Organisasi (PO).
“Perintah Muswil itu kalau kita kembali kepada aturan, mulai dari perintahnya saja sudah salah karena tidak ditandatangani oleh Sekjen. Itu hal prinsip. Kalau perintahnya sudah cacat, apalagi Muswilnya. Saya yakin ini semua cacat hukum dan ilegal,” tegas AM Nasir didampingi para pengurus dan sesepuh partai.
AM Nasir juga menambahkan bahwa dirinya beserta jajaran pengurus saat ini masih memegang mandat yang sah. Ia menegaskan bahwa masa bakti kepengurusan DPW PPP Kalbar periode 2021-2026 baru akan berakhir secara resmi pada bulan April mendatang.
Dukungan terhadap sikap ini pun mengalir dari berbagai DPW se-Indonesia yang berada dalam garis perjuangan serupa.
Senada dengan sang Ketua, Sekretaris DPW PPP Kalbar, Miftahul Ulum (Miftah), membongkar adanya kejanggalan administratif dalam surat perintah pelaksanaan Muswil tersebut. Ia menyoroti keterlibatan Wakil Sekjen (Wasekjen) yang dianggap melampaui kewenangannya.
“Administrasi terkait SK atau surat keputusan internal itu wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Kami paham aturan dan tidak mau melanggarnya. Bisa saja kami laksanakan pada Desember lalu, tapi kami tidak ingin menabrak aturan yang ada,” jelas Miftah.
Kekecewaan ini juga didukung oleh para pembesar dan sesepuh partai berlambang Ka’bah di Kalimantan Barat yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Mereka sepakat bahwa klaim Muswil yang dilaksanakan pada hari Jumat kemarin merupakan langkah yang tidak dapat dibenarkan, baik secara organisatoris maupun di mata hukum politik yang berlaku di Indonesia.
Ringkasan Berita
*Pengurus DPW PPP Kalbar periode 2021-2026 pimpinan AM Nasir menyatakan Muswil PPP Kalbar yang dibuka Mardiono pada 27 Februari 2026 adalah ilegal.
*AM Nasir menyoroti cacat administrasi karena surat perintah Muswil tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP.
*Masa jabatan kepengurusan DPW PPP Kalbar periode saat ini ditegaskan masih berlaku hingga bulan April 2026.
*Sekretaris DPW Miftahul Ulum menyebut adanya pelanggaran Peraturan Organisasi (PO) Nomor 18 terkait prosedur penandatanganan surat keputusan internal partai.
*Para sesepuh dan tokoh senior PPP Kalbar mendukung langkah pengurus wilayah untuk tetap berpegang teguh pada AD-ART dan aturan hukum yang berlaku.







