KalbarOke.com — Sebuah mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri palsu lengkap dengan strobo dan sirene viral di media sosial setelah terekam melaju ugal-ugalan di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam video yang beredar, pengemudi mobil bahkan terdengar menantang pengendara lain di tengah kemacetan. “Hayang (mau) diviralin? Nggak usah kayak gitu,” ucap sang sopir, disambut sahutan perekam video yang berkata, “Macet… macet…”
Video tersebut menuai kecaman publik karena dianggap menyalahi aturan lalu lintas sekaligus mencoreng citra Polri. Namun hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: pengemudi maupun pemilik mobil bukan anggota kepolisian.
Bukan Polisi, Hanya Warga Sipil
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi memastikan pengemudi Pajero tersebut adalah warga sipil asal Tasikmalaya. “Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, melainkan masyarakat sipil. Untuk pelat nomor, strobo, dan sirene sudah kami perintahkan untuk dicopot,” tegasnya, Minggu (19/10/2025).
Pelaku diketahui berinisial AR (37), seorang sopir asal Kota Tasikmalaya. Sementara pemilik mobil berinisial I, juga berasal dari wilayah yang sama. “AR ini sopir, pemilik mobilnya inisial I. Mereka warga kami di Tasikmalaya, tapi kejadian videonya di Bandung,” jelas Faruk.
Pelat dan Strobo Palsu Disita Polisi
Polisi telah mengamankan pelat dinas Polri palsu, serta strobo dan sirene yang terpasang di mobil tersebut. “Semua peralatan sudah dicopot dan diamankan agar tidak digunakan lagi,” tambah Faruk.
AR kini diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota dan telah membuat video klarifikasi serta permintaan maaf atas tindakannya. “Dia sudah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri karena memakai pelat nomor yang tidak semestinya,” ujar Faruk.
Masih Didalami Cara Dapatkan Pelat Dinas Palsu
Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki asal-usul pelat dinas palsu yang digunakan AR. “Katanya pelat itu dicetak sembarangan saja, tapi kami masih dalami lebih lanjut. Pelaku belum terbuka sepenuhnya,” ungkap Faruk.
Meski surat kendaraan seperti STNK dan SIM pengemudi lengkap, polisi menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini untuk mencegah penyalahgunaan atribut kepolisian.
“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat tidak menyalahgunakan atribut Polri,” tutup Kapolres. (*/)