KalbarOke.com — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap 17 laporan polisi kasus narkotika selama periode 1 hingga 26 Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 22 orang tersangka yang diduga terlibat dalam sejumlah jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
Dua perkara di antaranya menjadi perhatian karena polisi menemukan narkotika jenis baru berupa cartridge etomidate, yang peredarannya baru saja dilarang di Indonesia. Dalam dua kasus menonjol tersebut, penyidik menyita 10.000 butir ekstasi, lebih dari dua kilogram sabu, serta 456 cartridge etomidate. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua perkara itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Yulian Perdana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajarannya dalam menekan peredaran narkotika lintas daerah.
“Ini hasil pengembangan jaringan dan pengawasan yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Yulian dalam konferensi pers di Palembang, Selasa, 27 Januari 2026.
Kasus pertama terungkap pada 12 Januari 2026. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial NA, RLI, dan DAP di dua lokasi berbeda, yakni Lorong Aneka Siring, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, serta kawasan Perumahan Town House, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.
Ketiganya diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Medan menuju Palembang. Selain itu, dua tersangka lain berperan sebagai bandar, masing-masing sebagai pengirim dari Medan dan penerima di Palembang.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 22 butir ekstasi, 456 cartridge etomidate, dua unit telepon genggam, serta sebuah kotak sepatu yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman barang haram tersebut.
“Para pelaku merupakan kurir jaringan lintas provinsi. Mereka membawa narkotika dari Medan ke Palembang,” ujar Yulian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 610 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasus menonjol lainnya terungkap pada 18 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan KH Azhari, Kelurahan 3–4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Dalam perkara ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial HA dan LI.
Petugas menyita satu tas ransel berisi dua kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh asal China, satu unit mobil, surat tanda nomor kendaraan, serta dua unit telepon genggam.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Yulian menjelaskan, cartridge etomidate merupakan jenis narkotika baru yang peredarannya baru saja dilarang di Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang tersebut diduga berasal dari China, masuk ke Indonesia melalui Malaysia, lalu diedarkan dari Medan ke Palembang.
“Ini pengungkapan pertama kasus cartridge etomidate di Sumatera Selatan setelah pelarangan. Dari keterangan tersangka, pengiriman sudah dilakukan dua kali,” kata Yulian.
Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumsel memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 27.054 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan nilai total barang bukti mencapai Rp5,7 miliar.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat bandar serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mewujudkan wilayah Sumatera Selatan yang bersih dari narkotika. (*/)






