KalbarOke.com — Kepolisian Resor Rokan Hilir kembali membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara di kawasan pesisir Riau. Dalam operasi pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menyita 3,9 kilogram sabu, belasan ribu pil ekstasi, serta sejumlah pil Happy Five.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kecamatan Bangko, Rabu dini hari, 21 Januari 2028.
“Satu orang tersangka berinisial Z alias Ijul, usia 37 tahun, berhasil kami amankan,” kata Isa saat konferensi pers, Senin, 26 Januari 2028.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui membawa narkotika tersebut dari Pelabuhan Selangor, Malaysia, menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Polisi menduga barang haram itu diselundupkan melalui jalur laut yang selama ini kerap dimanfaatkan jaringan narkoba internasional.
Menurut Isa, tersangka bukan pemain baru. Ia tercatat sebagai residivis kasus tindak pidana perdagangan orang pada 2023 dan mengaku telah dua kali melakukan pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
“Wilayah pesisir Rokan Hilir masih menjadi sasaran empuk jaringan internasional. Mereka memanfaatkan jalur laut yang relatif terbuka,” ujar Isa.
Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi kasus besar kedua dalam kurun waktu singkat. Sebelumnya, pada November 2025, Polres Rokan Hilir juga menggagalkan penyelundupan 79,9 kilogram sabu.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memerangi peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika internasional untuk merusak generasi muda di Rokan Hilir,” katanya.
Atas keberhasilan tersebut, Kapolres memberikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba dan Satpolairud Polres Rokan Hilir yang terlibat dalam operasi. Ia memastikan penghargaan khusus akan diberikan kepada anggota berprestasi.
Saat ini, tersangka Z alias Ijul ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati. (*/)






