KalbarOke.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik illegal logging. Kali ini, dua orang pelaku pengangkut kayu olahan ilegal berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Polisi Ade Kuncoro, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (7/12/2025), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penebangan liar di wilayah Rokan IV Koto.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan sebuah truk pengangkut kayu di Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu,” ujar Kombes Pol. Ade Kuncoro.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 255 keping kayu olahan dengan volume lebih dari 10 meter kubik yang diangkut menggunakan truk. Kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH), sehingga langsung diamankan sebagai barang bukti.
Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa kayu olahan tersebut berasal dari kawasan hutan di Desa Cipang Kiri, Kecamatan Rokan IV Koto. Aktivitas ilegal ini dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengancam kelestarian hutan, serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.
Jenis kayu yang diamankan di antaranya meranti merah, medang, dan balam—komoditas bernilai tinggi yang kerap menjadi target utama jaringan pembalakan liar.
Lebih lanjut, polisi menemukan indikasi kuat keterlibatan jaringan mafia kayu. Dari pengakuan tersangka, kayu tersebut merupakan pesanan seseorang bernama Tuk Rum dan rencananya akan dikirim ke gudang perabot milik Gitok di kawasan Ujung Batu Timur–Ngaso. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua pelaku mengaku menerima upah Rp1 juta, termasuk biaya bahan bakar Rp300 ribu dan uang makan Rp200 ribu,” jelas Ade Kuncoro.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a. Ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dengan denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Selain menahan dua pelaku, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jalur distribusi kayu ilegal, mulai dari lokasi penebangan hingga jaringan pemasaran. Polda Riau bersama pemerintah daerah juga memperketat pengawasan di kawasan hutan rawan illegal logging.
Penindakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjaga kelestarian hutan dan lingkungan di Provinsi Riau. (*/)






