Polisi Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Asal Singapura

Ilustrasi Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan penyelundupan pakaian bekas ilegal asal Singapura di Pelabuhan Batam Center. 

KalbarOke.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyelundupan pakaian bekas ilegal asal Singapura. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya mendukung kebijakan larangan impor pakaian bekas yang dinilai merugikan perekonomian nasional serta menghambat pertumbuhan industri garmen dan UMKM dalam negeri.

Operasi penegakan hukum tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora dan melibatkan sejumlah pejabat lintas instansi, termasuk Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Paksi Eka Saputra, serta Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Silvester menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Berawal dari laporan masyarakat, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Bea Cukai Tipe B Batam melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BP 1426 JO.

Baca :  Kisah Inspiratif Tiga Penerima Anugerah Guru Indonesia 2025, Mengajar dengan Hati

“Hasil pemeriksaan menemukan 11 koper, delapan ransel, dan 20 karung yang seluruhnya berisi pakaian bekas impor yang diduga akan diperdagangkan kembali,” ungkap Kombes Pol Silvester.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan lima orang berinisial S, AG, RH, RA, dan AA. Para pelaku diduga menyelundupkan pakaian bekas ilegal dari luar negeri dengan modus menyamarkannya sebagai barang bawaan penumpang.

“Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana kepabeanan yang berpotensi merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengganggu pasar industri pakaian dalam negeri. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti untuk mengungkap jaringan pemasukan barang ilegal ini,” jelasnya.

Baca :  Kelalaian Sopir Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Mobil Mitra di SDN Kalibaru 01 Cilincing

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara dua hingga delapan tahun serta denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah dalam doorstop terpisah menyampaikan bahwa pakaian bekas tersebut merupakan barang impor ilegal yang dibawa menggunakan modus barang bawaan penumpang.

Ia menegaskan, Bea Cukai bersama Ditreskrimsus Polda Kepri terus memperkuat pengawasan, baik dari sisi hulu maupun hilir, guna mengantisipasi modus penyelundupan yang semakin beragam dan sulit terdeteksi.

“Kolaborasi ini adalah bentuk sinergi antar instansi untuk mencegah dan memberantas perdagangan ilegal. Tujuan akhirnya adalah melindungi industri dalam negeri serta mendukung pertumbuhan UMKM Indonesia,” tutup Zaky Firmansyah. (*/)