Polisi Bongkar Perdagangan Makanan Kedaluwarsa, Pelaku Raup Rp380 Juta

Polda Jawa Barat membongkar praktik penjualan ulang makanan dan minuman kedaluwarsa di Sumedang. Polisi menangkap pengelola gudang yang diduga meraup keuntungan hingga Rp380 juta. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap praktik penyalahgunaan limbah pangan kedaluwarsa yang diperjualbelikan kembali ke masyarakat. Seorang pria berinisial JSP ditangkap di sebuah gudang di Kampung Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus pada 12 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, JSP diketahui mengoperasikan seluruh aktivitas gudang milik CV SIA.

“Tersangka bekerja sama dengan perusahaan penghasil barang retur dan kedaluwarsa. Di gudang itu, ia menyediakan tempat untuk menghapus tanggal kedaluwarsa pada kemasan,” kata Hendra, Kamis, 19 Februari 2026.

Baca :  Penyisiran di Pantai Belacan Paloh Berbuah Hasil, Satgas Pamtas Amankan 12 Kg Ganja Tak Bertuan

Di lokasi, polisi menemukan berbagai jenis makanan dan minuman yang telah melewati masa kedaluwarsa, namun kemasannya masih terlihat utuh. Barang-barang tersebut disortir untuk kemudian dijual kembali. “Makanan dan minuman yang kemasannya masih bagus dipisahkan dan disiapkan untuk diperjualbelikan kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, praktik ilegal ini tidak hanya menyasar produk pangan. Polisi juga menemukan popok bayi dan dewasa yang merupakan barang retur dari distributor, lalu dikemas ulang menggunakan plastik bening sebelum dijual.

“Dari kegiatan ini, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp380 juta,” kata Wirdhanto.

Baca :  Geger Suara Tangisan di Rumah Makan Desa Bokak Sebumbun, Polisi Ungkap Misteri Penemuan Bayi Laki-Laki

Barang bukti yang diamankan antara lain aneka minuman berperisa, susu kental manis, susu kemasan, yogurt kedaluwarsa, berbagai makanan olahan yang telah melewati masa edar, popok anak dan dewasa, hingga produk es lilin yang dibuat dari yogurt kedaluwarsa.

Hendra menegaskan kepolisian akan menindak tegas pelaku usaha yang membahayakan kesehatan publik. Ia juga mengimbau masyarakat lebih waspada saat berbelanja. “Periksa tanggal kedaluwarsa dan pastikan membeli produk makanan dan minuman di tempat yang terpercaya,” katanya.

Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi produk pangan kedaluwarsa tersebut. (*/)