KalbarOke.com — Kepolisian Resor Cirebon Kota membongkar praktik produksi dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis yang dijalankan secara rumahan. Pengungkapan ini disebut sebagai upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke sumber produksinya.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polres Cirebon Kota, Selasa, 20 Januari 2026. Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Iskandar mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba,” kata Eko Iskandar, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghani.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan tembakau sintetis secara mandiri. Polisi kemudian melakukan penindakan pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Penamparan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan.
Dalam operasi itu, polisi menangkap tersangka berinisial AF, 29 tahun, warga Kabupaten Cirebon. Dari penggeledahan, petugas menyita delapan paket tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram, satu botol cairan sintetis seberat 174,79 mililiter, dua telepon genggam, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi narkotika.
Menurut Shindi Al Afghani, tersangka memproduksi tembakau sintetis dengan mencampurkan cairan kimia yang mengandung narkotika ke tembakau biasa. Campuran tersebut kemudian dikeringkan dan dikemas sesuai pesanan. “Cairan kimia itu dibeli sekitar Rp6 juta per botol berisi 50 mililiter. Dari satu botol, tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp1,5 juta,” ujarnya.
Peredaran narkotika dilakukan dengan sistem tempel. Adapun komunikasi dan transaksi dengan pembeli dilakukan melalui media sosial Instagram untuk menghindari pertemuan langsung.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan undang-undang.
Eko Iskandar menegaskan kepolisian akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk yang diproduksi secara rumahan. Ia juga meminta masyarakat aktif memberikan informasi kepada aparat. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya. (*/)






