Polisi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Enam Tersangka Ditangkap

Polresta Yogyakarta mengungkap sindikat love scamming jaringan internasional di Sleman. Enam tersangka ditetapkan setelah polisi menggerebek kantor yang dijadikan pusat penipuan daring. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Polresta Yogyakarta berhasil membongkar sindikat love scamming atau penipuan berkedok asmara yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. Sindikat tersebut diketahui beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan menyasar korban warga negara asing.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kantor PT Altair Trans Service di Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, Sleman, pada Senin (5/1/2026). “Kantor tersebut diduga digunakan sebagai tempat operasional tindak pidana love scamming,” ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia saat konferensi pers, Rabu (7/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan enam orang tersangka, masing-masing berinisial R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) sebagai team leader.

Kapolresta menjelaskan, PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien atau pemilik aplikasi asal China. Dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai kedok untuk menjalankan penipuan daring lintas negara.

Baca :  Anjlok! Harga Emas Antam Rp95.000 Hari Ini, Terburuk dalam Dua Bulan

Modus operandi sindikat ini dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi kencan online kloningan dari aplikasi asal China bernama WOW. Para karyawan direkrut sebagai admin percakapan yang berperan sebagai perempuan dan menyesuaikan identitas dengan negara asal korban.

“Mereka melakukan bujuk rayu agar pengguna aplikasi bersedia membeli koin atau melakukan top up untuk mengirim gift di dalam aplikasi,” jelas Kombes Eva.

Korban yang disasar merupakan warga negara asing dari berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Setelah korban mengirimkan gift, pelaku kemudian mengirimkan konten secara bertahap berupa foto dan video bermuatan pornografi.

“Untuk dapat mengakses foto dan video tersebut, korban harus kembali mengirimkan gift dengan nominal tertentu,” ungkap Kapolresta.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit kamera pengawas (CCTV), dua router WiFi, 30 unit telepon genggam, serta 50 unit laptop. Dari perangkat elektronik tersebut, ditemukan berbagai foto dan video bermuatan pornografi yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Baca :  Prabowo Tinjau Huntara dan Posko Pengungsi Bencana di Agam, Pastikan Warga Segera Tempati Hunian Layak

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan 64 orang karyawan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka utama.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari enam bulan hingga maksimal 10 tahun penjara.

Polresta Yogyakarta menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan internasional lainnya dalam kasus ini. (*/)