Marak Pencurian Kabel Tembaga di Brunei, Polisi Gelar Operasi Besar-besaran di Pusat Daur Ulang

Marak Pencurian Kabel Tembaga di Brunei, Polisi Gelar Operasi Besar-besaran di Pusat Daur Ulang. (Foto: PPDB)

Operasi Besi 1.0: Respons Kepolisian Brunei Atas Gelombang Kejahatan Pencurian Logam

KalbarOke.Com – Kepolisian Diraja Brunei/Pasukan Polisi Diraja Brunei (PPDB) menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi gelombang pencurian kabel yang marak terjadi di negara tetangga ini.

Sebagai respons, pada pagi 30 September 2025, PPDB meluncurkan Operasi Besi 1.0 secara serentak di seluruh negeri. Operasi ini menargetkan sebelas perusahaan daur ulang besi bekas di seluruh distrik.

Operasi gabungan ini dikendalikan oleh Satuan Tugas (Task Force) Pencurian Kabel PPDB. Turut serta dalam operasi ini adalah para petugas dari Jabatan Alam Sekitar, Taman dan Rekreasi (JASTRE).

Pusat Daur Ulang Jadi Target Utama Pencegahan

Baca :  Sarawak Terus Desak Malaysia Berikan Hak-Hak dalam Perjanjian Malaysia 1963

Operasi Besi 1.0 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan PPDB dan otoritas terkait untuk memberikan kesadaran dan memastikan bahwa perusahaan atau pusat daur ulang tidak sembarangan menerima besi bekas, terutama logam tembaga yang asal-usulnya tidak jelas.

Pihak perusahaan dan pusat daur ulang telah diperingatkan keras untuk menjalankan tanggung jawab mereka, yakni memastikan bahwa besi bekas yang diterima adalah sah secara hukum dan diperoleh dari sumber yang benar.

Dalam kesempatan yang sama, mereka juga didesak untuk segera melaporkan kepada PPDB mengenai pihak atau individu yang dicurigai mencoba menjual logam atau besi bekas yang diduga merupakan hasil kegiatan curian.

Baca :  Dipolisikan Sebut Dayak Penganut Ilmu Hitam, Rizky Kabah: Berdasar Data dan Skrip Endorse

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti Pelanggar

PPDB memberikan peringatan tegas mengenai konsekuensi hukum bagi perusahaan yang melanggar. Pelaku penerima dan penghapus barang curian dapat dikenakan hukuman di bawah Seksyen 411 dan 414, Kanun Hukuman Jenayah Bab 22.

Hukuman bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda.

Selain menyasar perusahaan daur ulang, PPDB juga menyatakan akan terus melakukan operasi pemeriksaan terhadap pihak-pihak pribadi yang terlibat dalam jual beli besi bekas. PPDB juga mengimbau masyarakat untuk aktif menyalurkan informasi terkait kegiatan curi kabel atau aktivitas daur ulang yang mencurigakan kepada pihak berwajib.