Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Rp52 Juta, Terduga Jaringan TPPO Diburu

Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan perdagangan bayi di Palembang. Seorang perempuan ditangkap saat hendak menjual bayi berusia tiga hari seharga Rp52 juta. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Kepolisian Daerah Polda Sumatera Selatan membongkar dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi di Palembang. Seorang perempuan berinisial HA, 31 tahun, ditangkap saat hendak memperjualbelikan bayi perempuan berusia tiga hari dengan harga Rp52 juta.

Penangkapan dilakukan di kawasan Sukarami pada Minggu, 22 Februari 2026. Polisi menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber intensif yang mendeteksi penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penyidik tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap tangan. Aparat kini mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Baca :  Bareskrim Pulangkan 249 WNI Bermasalah dari Kamboja Sepanjang Januari 2026

“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang. Kami akan telusuri hingga tuntas,” kata Nandang, Senin.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, uang muka Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman kamera pengawas yang menguatkan peristiwa penjualan bayi tersebut.

Bayi korban kini berada dalam perlindungan Polda Sumsel. Polisi memastikan bayi tersebut telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial. Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menjamin pemenuhan hak dan masa depan anak.

Baca :  Ekonomi Kuartal IV 2025 Tumbuh 5,39 Persen, Wamenkeu Sebut Momentum Langka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polda Sumsel menegaskan perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas martabat kemanusiaan dan tidak akan diberi ruang di wilayah Sumatera Selatan. “Setiap bentuk eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan kami tindak tanpa kompromi,” ujar Nandang. (*/)