KalbarOke.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menerapkan langkah jemput bola dalam pengambilan data antemortem keluarga korban jatuhnya pesawat ATR 42-500. Kebijakan ini dilakukan agar keluarga korban yang berada di luar Kabupaten Maros tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mendukung proses identifikasi korban oleh tim Disaster Victim Identification (DVI).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto mengatakan tim DVI akan mendatangi langsung alamat keluarga korban sesuai domisili masing-masing.
“Tidak perlu datang ke sini. Tim akan mendatangi langsung ke alamat keluarga korban,” kata Didik, Senin, 19 Januari 2026.
Didik menjelaskan, keluarga korban juga dapat berkomunikasi langsung dengan petugas yang ditunjuk untuk mempermudah koordinasi. Polda Sulawesi Selatan membuka jalur komunikasi melalui Kompol Abd. Rahman di nomor 0853-8888-9928 atau Dokter Asnani di nomor 0811-4690-88.
Menurut Didik, sebagian keluarga korban telah lebih dulu menjalani pemeriksaan antemortem di Polda Sulawesi Selatan. Selain itu, satu keluarga korban tercatat mendatangi Posko DVI Polda Sulsel dan berencana melanjutkan pemeriksaan hari ini.
“Namun pada prinsipnya, tim DVI bersifat proaktif. Mereka akan mendatangi keluarga korban di mana pun berdomisili dengan berkoordinasi bersama DVI Polda setempat,” ujarnya.
Langkah jemput bola ini diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi korban sekaligus meringankan beban psikologis keluarga yang tengah berduka, di tengah proses penanganan kecelakaan pesawat yang masih berlangsung. (*/)






