Polisi Musnahkan 20 Rakit PETI di Lahan Pemda Desa Jake

Polres Kuantan Singingi kembali menindak tegas penambangan emas tanpa izin dengan memusnahkan 20 rakit PETI di perkebunan milik Pemda Desa Jake demi menjaga kelestarian lingkungan. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan. Kali ini, penertiban dilakukan di area perkebunan milik Pemerintah Daerah yang berlokasi di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus upaya preventif untuk mencegah dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang emas ilegal.

“Penertiban ini adalah bentuk komitmen kami untuk menindak tegas setiap aktivitas penambangan emas tanpa izin yang jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” ujar IPTU Gerry.

Baca :  Bea Cukai Resmikan Pemindai Peti Kemas Berteknologi X-Ray Deteksi Penyelundupan Kian Ketat

Operasi penertiban dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Kuantan Singingi yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Lukman, bersama tim opsnal dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Tim bergerak ke lokasi usai menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan perkebunan Pemda Desa Jake.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sekitar 20 unit rakit PETI yang berada di aliran sungai dalam area perkebunan tersebut. Namun saat pemeriksaan dilakukan, seluruh rakit diketahui tidak sedang beroperasi dan tidak ditemukan pelaku di tempat kejadian.

Untuk mencegah rakit-rakit tersebut kembali digunakan, petugas mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemusnahan di lokasi. Rakit PETI beserta peralatannya dirusak dan dibakar agar tidak dapat dimanfaatkan kembali untuk aktivitas ilegal.

Baca :  Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kosmetik

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap praktik PETI di seluruh wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan ini berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas PETI,” tegasnya.

Dalam penertiban tersebut, tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. (*/)