KalbarOke.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali mencatat prestasi besar dalam pemberantasan narkotika. Melalui operasi lintas provinsi, Polda Jabar berhasil menggagalkan jaringan peredaran narkoba internasional dan lokal dengan menyita lebih dari 17,6 kilogram sabu serta 19,5 kilogram ganja.
Kasus ini dikategorikan sebagai extraordinary crime karena melibatkan jaringan lintas negara dan sindikat bersenjata. Pengungkapan ini dirilis dalam konferensi pers di Polda Jabar, Kamis (16/10/2025), sebagai bagian dari dukungan terhadap program Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan narkotika menuju visi Indonesia Emas 2045.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menggelar penangkapan di empat lokasi berbeda, yakni Sukabumi, Gerbang Tol Kalikangkung (Semarang), Surakarta, dan Citeureup (Bogor). Hasilnya, tujuh tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba kelas premium dari jaringan Golden Triangle (Cina–Malaysia–Indonesia).
“Sabu seberat 17.657,78 gram ini termasuk grade terbaik yang biasanya diedarkan jaringan Golden Triangle. Modus mereka sangat canggih, termasuk menyembunyikan sabu dalam kemasan teh Cina dan bahkan di dalam popok bayi,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Selain sabu, petugas juga menyita 19,5 kilogram ganja kering asal Aceh dari jaringan lokal yang masih aktif beroperasi di beberapa wilayah Jawa Barat.
Lebih mengkhawatirkan, tim turut menemukan senjata api rakitan dan peluru tajam kaliber 7,62 mm (setara AK-47) yang disimpan oleh para pelaku. Menurut Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD, temuan ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba kini semakin berani dan bersenjata, siap melawan aparat penegak hukum.
“Ini bukan lagi kejahatan biasa. Mereka memiliki struktur, senjata, dan koneksi lintas lembaga. Karena itu, kami menegaskan: Negara hadir, dan negara tidak boleh kalah oleh sindikat narkoba,” tegas Albert.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Jabar juga akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) karena sebagian besar jaringan ini diduga masih dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Langkah tegas Polda Jabar ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba serta menjaga ketahanan nasional melalui tindakan nyata dan terukur. (*/)