Sintang – Satgas Gakkum Sat Reskrim Polres Sintang menangkap pemuda diduga melakukan tindak pidana pencurian di Indomaret Jalan S. Parman, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu (3/11). Tersangka berinisial HA (32), warga Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kejahatan yang dilakukan tersangka dilaporkan, Supervisior Indomaret Sintang, Maulidi, mendapat kabar dari dari asisten kepala toko, Iswahyudi, bahwa terjadi pencurian. Setelah menerima Laporan, Anggota Reskrim Polres Sintang langsung melakukan Penyelidikan.
“Pada saat anggota lidik melakukan penyelidikan di jalan Dara Juanti melihat seorang laki-laki yang mencurigakan. Dia membawa barang – barang yang diduga hasil pencurian di Indomaret tersebut,” jelas AKBP Adhe Haryadi, Kapolres Sintang.
AKBP Adhe Haryadi menambahkan total ada 30 item barang bukti yang diamankan. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sintang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Zz)
Artikel ini telah dibaca 1664 kali