Polisi Tangkap Pria Diduga Hendak Transaksi Sabu di Mandor, Sita Paket Narkoba dan Timbangan Digital

Polres Landak menangkap seorang pria berinisial RDF yang diduga hendak melakukan transaksi sabu di Mandor. Foto: IST

KalbarOke.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial RDF ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di tepi jalan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 4 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di tepi Jalan Raya Dusun Salatiga, Desa Salatiga, Kecamatan Mandor.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Pelaksana Sementara (Ps.) Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel mengatakan RDF diamankan saat sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam dengan nomor polisi KB 5827 LV di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu dompet hitam yang berisi beberapa plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Chanel dalam keterangannya.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Baca :  Wakapolres Landak Apresiasi Peran Media, Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Program "Ramadan Suci"

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain beberapa paket sabu, plastik klip kosong, serta sendok kecil yang dibuat dari potongan pipet.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna Glossy Black yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas transaksi narkoba.

Penggeledahan Rumah Pelaku

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah RDF. Dari kamar pelaku, petugas kembali menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Di dalam lemari pakaian ditemukan timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, sendok dari potongan pipet, korek api gas, serta alat hisap sabu atau bong,” ujar Chanel.

Selanjutnya RDF bersama seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca :  Polri Siapkan Sidang Etik Eks Kapolres Bima, Diduga Terima Setoran Bandar Narkoba Rp300 Juta

Polisi Telusuri Jaringan Narkoba

Chanel mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Ia menilai peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkotika.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak,” ujarnya.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Chanel.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Landak demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (dRi*/)