Polisi Telusuri Jaringan Penjual Gading Usai Gajah Sumatra Ditembak Mati di Pelalawan

Polda Riau mengintensifkan penyidikan kasus perburuan gajah Sumatera di Pelalawan. Polisi menelusuri dugaan jaringan penjual gading dan memeriksa 40 saksi di sekitar lokasi kejadian. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama Polres Pelalawan mengintensifkan penyidikan kasus perburuan gajah Sumatra yang ditemukan tewas di area konsesi Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Polisi kini menelusuri dugaan adanya jaringan penjualan gading gajah yang terkait dengan kasus tersebut.

“Jalur-jalur pendistribusian yang patut diduga adanya penjualan gading gajah atau satwa dilindungi sedang kami telusuri,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Zahwani Pandra Arsyad, Kamis, 19 Februari 2026.

Pandra mengatakan, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi untuk mengungkap pelaku perburuan. Para saksi berasal dari sekitar tempat kejadian perkara hingga area perusahaan di sekitar lokasi ditemukannya bangkai gajah. “Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk mempersempit ruang gerak pelaku,” ujarnya.

Baca :  Bareskrim Sita Empat Aset PT Dana Syariah Indonesia Terkait Kasus Gagal Bayar Rp2,4 Triliun

Selain keterangan saksi, penyelidikan juga dilakukan dengan pendekatan ilmiah. Polda Riau berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau guna mendukung proses scientific investigation dalam pengungkapan kasus tersebut. Polisi berharap metode ini dapat membuka tabir pelaku perburuan liar.

Kasus kematian gajah Sumatra ini menyedot perhatian publik setelah bangkai satwa dilindungi itu ditemukan warga pada Senin malam, 2 Februari 2026. Hasil nekropsi menunjukkan adanya proyektil di bagian belakang tengkorak gajah, yang mengindikasikan kematian akibat tembakan dan bukan faktor alami.

Baca :  Bripda Jessica Tety Debora Raih Juara I Piala Menpora Karate 2026

Kapolda Riau Herry Heryawan menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan kasus perburuan satwa dilindungi tersebut. Menurut dia, pengungkapan ini sejalan dengan program Green Policing yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari penegakan hukum.

“Polda Riau sangat serius dan berkomitmen menindak perburuan satwa yang dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Pandra menirukan penegasan Kapolda.

Polda Riau memastikan penyelidikan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mencegah perburuan liar dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center Polri 110. (*/)