Polisi Tertibkan Knalpot Brong dan Motor Tanpa Pelat Nomor Biasa Digunakan Balap Liar

Polres Jember menindak penggunaan knalpot brong dan kendaraan tanpa pelat nomor setelah banyaknya keluhan warga soal kebisingan dan balap liar. Sebanyak 110 sepeda motor diamankan. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, kembali menertibkan pelanggaran lalu lintas yang dinilai meresahkan masyarakat. Melalui Satuan Lalu Lintas, polisi menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknik serta kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait kebisingan knalpot brong yang kerap digunakan dalam aksi balap liar. Selain itu, kendaraan tanpa identitas dinilai menyulitkan proses identifikasi dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban di jalan raya.

Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Bobby A. Condroputro, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Ajun Komisaris Polisi Bernardus Bagas Simarmata, mengatakan penindakan tersebut merupakan langkah berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

Baca :  Patroli Gabungan di Singkawang Digelar Hingga Dini Hari, Antisipasi Gangguan Malam

“Penindakan ini kami lakukan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” kata Bagas di Pos Satlantas Polres Jember, Senin, 26 Januari.

Menurut dia, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan publik. Sementara kendaraan tanpa TNKB menyulitkan pengawasan dan berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Dalam sepekan terakhir, Satlantas Polres Jember mengamankan 110 unit sepeda motor. Kendaraan tersebut terdiri atas motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi hingga kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor.

Baca :  Penyamaran Jadi Pemain, Bareskrim Bongkar Modus Perusahaan Fiktif Judi Online

“Seluruh kendaraan kami amankan di Pos Satlantas Polres Jember untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bagas.

Polres Jember mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan, serta melengkapi surat dan identitas kendaraan.

Imbauan juga ditujukan kepada pemilik bengkel dan toko variasi motor agar lebih selektif dalam melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai aturan. Dengan penegakan hukum yang tegas namun humanis, polisi berharap lalu lintas di Kabupaten Jember semakin tertib, aman, dan nyaman. (*/)