Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kecelakaan KLM Putri Sakinah di Manggarai Barat

Polda NTT menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan KLM Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat setelah gelar perkara pada 8 Januari 2026. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan laut KLM Putri Sakinah yang terjadi di perairan Manggarai Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 30 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, serta fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” ujar Kabidhumas.

Baca :  Terbongkar dari Kasus Pembunuhan, Polisi Sita 20 Ribu Pil Double L dan Sabu-Ganja

Adapun dua tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah nahkoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau KKM/BAS berinisial M. Keduanya diduga memiliki peran dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, pendapat ahli, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Pasca penetapan tersangka, Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya.

Baca :  KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

“Kami memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini menjadi atensi serius Polda NTT,” tegas Kabidhumas.

Gelar perkara berlangsung dari pukul 15.40 Wita hingga 17.20 Wita dan berjalan dalam keadaan aman, tertib, serta lancar.

Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku usaha pelayaran dan transportasi laut untuk selalu mengutamakan standar keselamatan, mengingat kelalaian dalam pelayaran dapat menimbulkan korban jiwa dan berujung pada konsekuensi hukum yang serius. (*/)