Polisi Tetapkan Habib Bahar sebagai Tersangka Penganiayaan

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan setelah gelar perkara. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu, 1 Februari 2026.

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana setelah memeriksa saksi dan alat bukti yang relevan.

Baca :  Lojeng Terancam Hukuman Berat, Satnarkoba Polres Bengkayang Sita Sabu Senilai Ratusan Juta

Dalam perkara ini, Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan, polisi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. “Penyidik mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin.

Baca :  Polisi Pantau Wisata Bahari Ketapang, Nahkoda Diingatkan Waspada Cuaca

Polisi menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (*/)