KalbarOke.com — Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi data terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, usai penyidik melakukan gelar perkara ilmiah dan asistensi bersama tim ahli dari berbagai bidang.
“Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari bidang hukum, IT, hingga pendidikan tinggi. Berdasarkan hasil gelar perkara, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Asep di Jakarta, Jumat (8/11).
Menurutnya, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster utama. Klaster pertama berisi lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Efendi, dan Muhammad Rizal Fadilah. Klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Risman Sianipar, dan Tifauziah alias Dokter Tifa.
Penyidik menyimpulkan bahwa kedelapan orang tersebut telah menyebarkan tuduhan palsu mengenai ijazah Jokowi, dengan memanipulasi dokumen dan menyebarkannya di media sosial tanpa metode ilmiah maupun dasar hukum yang sah.
“Dari hasil penyelidikan dan analisis digital, ditemukan indikasi bahwa para tersangka memproduksi serta menyebarkan konten yang memuat fitnah dan manipulasi dokumen ijazah Presiden Joko Widodo,” jelas Kapolda.
Kasus ini berawal dari laporan resmi Presiden Jokowi kepada kepolisian, setelah sejumlah akun dan tokoh publik menuding dirinya menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan politik. Dalam laporan tersebut terdapat 12 nama, namun setelah penyidikan mendalam, hanya delapan orang yang memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyatakan, setelah penetapan ini, Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan dimintai klarifikasi terkait pasal yang disangkakan.
Mereka dijerat dengan pasal terkait penyebaran berita bohong dan fitnah melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh publik dan akademisi. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.
“Kami memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Proses hukum dilakukan sesuai fakta dan hasil penyelidikan ilmiah,” tegas Asep Edi Suheri.
Dengan penetapan tersangka ini, penyidik berharap masyarakat tidak lagi terprovokasi oleh informasi palsu atau hoaks yang beredar terkait isu ijazah Presiden Jokowi. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan tuduhan tanpa bukti valid. (*/)






