Polres Bengkayang Musnahkan Setengah Kilogram Sabu dari Tersangka Lojeng dengan Blender

Polres Bengkayang memusnahkan 569,73 gram sabu hasil pengungkapan kasus 21 Januari 2026. Wakapolres Kompol Suparwoto pimpin pemusnahan di halaman Satresnarkoba. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang kembali menunjukkan taringnya dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 569,73 gram narkotika jenis sabu berhasil dimusnahkan dalam sebuah kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang, Jumat (6/2/2026) pagi.

Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Bengkayang, Kompol Suparwoto, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta stakeholder terkait, mulai dari Kejaksaan Negeri Bengkayang, Pengadilan Negeri Bengkayang, BNN Kabupaten Bengkayang, penasihat hukum, hingga awak media.

Kompol Suparwoto menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkayang untuk menekan peredaran barang haram tersebut.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah bentuk keseriusan Polres Bengkayang dalam mencegah barang terlarang tersebut kembali beredar di masyarakat. Ini juga menjadi pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba,” tegas Wakapolres.

Baca :  Polisi Gagalkan Penyelundupan 85 Ribu Benih Lobster Ilegal di Bandara Soetta

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang, AKP Jumadi, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada 21 Januari 2026. Tersangka P alias Lojeng (30) berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, saat mengendarai sepeda motor.

Dari penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan total berat hampir setengah kilogram, yang diduga kuat siap diedarkan. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melewati tahap pengecekan ulang, penimbangan, dan pengujian untuk memastikan kesesuaian dengan berkas perkara.

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan menghancurkan sabu menggunakan blender yang dicampur cairan pembersih lantai, hingga larut sempurna dan tidak dapat digunakan kembali. Cairan hasil blenderan tersebut kemudian dibuang ke safety tank di bawah pengawasan ketat seluruh pihak terkait.

Baca :  Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Sita 3,9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi dari Malaysia

Melalui kegiatan ini, Polres Bengkayang berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.


Ringkasan Berita

*Polres Bengkayang memusnahkan 569,73 gram narkotika jenis sabu di halaman Satresnarkoba pada Jumat (6/2/2026).

*Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kompol Suparwoto dan dihadiri Forkopimda serta stakeholder terkait.

*Sabu tersebut merupakan barang bukti dari penangkapan tersangka P alias Lojeng (30) pada 21 Januari 2026 di Kelurahan Bumi Emas.

*Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai, disaksikan oleh jaksa dan penasihat hukum.

*Kegiatan ini menegaskan komitmen Polres Bengkayang dalam memberantas narkotika dan memberikan efek jera bagi pelaku.