KalbarOke.Com – Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang menunjukkan ketegasan dalam memberantas praktik perdagangan ilegal produk pertanian di wilayah perbatasan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana perdagangan ilegal produk pertanian yang diduga kuat berasal dari Malaysia.
Kegiatan pemusnahan ini digelar di lahan kosong samping Perumahan GSP II, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, pada Kamis (30/10/2025) siang.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 334 kotak wortel dengan merek Fresh Carrot dan 12 karung kentang. Semua komoditas ini disita karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi dan tanpa melalui prosedur karantina.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, bersama Kanit Tipidter IPDA S. Saiyan. Proses ini disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bengkayang, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) PLBN Jagoi Babang.
Dua tersangka berinisial F (22) dan MN (25) yang terlibat dalam kasus ini juga turut dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan. Barang bukti dimusnahkan dengan cara mengeluarkan isinya dari kemasan, kemudian menimbunnya ke dalam lubang yang telah disiapkan.
AKP Anuar Syarifudin menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polres Bengkayang dalam mencegah masuknya produk pertanian ilegal yang memiliki risiko ganda.
“Langkah pemusnahan ini kami lakukan untuk mencegah masuknya produk pertanian ilegal yang berpotensi membawa Hama Penyakit Tumbuhan Karantina (HPTK) dan merugikan petani lokal kita,” ujar AKP Anuar.
Senada dengan kepolisian, Kasatpel BKHIT PLBN Jagoi Babang, Danu Suprayogo, menegaskan bahwa pemusnahan harus dilakukan segera karena komoditas seperti wortel dan kentang sangat cepat rusak atau busuk.
“Barang bukti ini harus segera kami musnahkan sesuai prosedur karena kondisinya cepat rusak dan dikhawatirkan membawa ancaman OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina). Kolaborasi dengan Polres dan Kejaksaan sangat penting dalam penindakan hukum ini,” jelas Danu.
Kasatreskrim Bengkayang menegaskan bahwa penindakan terhadap perdagangan ilegal hasil pertanian lintas negara akan terus diperketat, terutama di wilayah perbatasan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi upaya penyelundupan produk pertanian ilegal. Selain melanggar hukum, hal ini juga membahayakan ketahanan pangan nasional dan kesehatan tanaman kita,” tegasnya.
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP/A/16/X/2025 dan LP/A/17/X/2025) dan Surat Perintah Perampasan/Pemusnahan Barang Bukti yang telah dikeluarkan. Melalui langkah tegas ini, Polres Bengkayang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya serta konsekuensi hukum dari memasukkan barang pertanian tanpa izin karantina resmi dari pemerintah.







