Polres Kapuas Hulu Matangkan Langkah Penindakan Tambang Ilegal

Polres Kapuas Hulu bersama Forkopimda menyepakati langkah awal penindakan pertambangan tanpa izin. Operasi terpadu disiapkan untuk menekan dampak lingkungan dan sosial. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Kepolisian Resor Kapuas Hulu menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk mematangkan kesiapan penindakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.

Rapat dipimpin Kepala Polres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda. Sejumlah pejabat daerah hadir, di antaranya Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Ambrosius Sada, Wakil Ketua II DPRD Kapuas Hulu Topan Ali Akbar, Ketua Pengadilan Negeri Putussibau John Malvino Seda Noa Wea, serta perwakilan TNI, kejaksaan, dan instansi teknis lainnya.

Dalam sambutannya, Roberto menyatakan rapat tersebut menjadi tahapan awal untuk menyamakan persepsi sebelum aparat melakukan penindakan di lapangan. Menurut dia, koordinasi lintas sektor dibutuhkan agar langkah penegakan hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Baca :  Berantas Spekulan BBM di Putussibau, Polisi Gerebek SPBU dan Temukan Puluhan Jerigen di Dalam Parit!

Sepanjang 2025, kepolisian telah menggelar 459 kali sosialisasi larangan PETI dan menangani 17 kasus pertambangan ilegal. Upaya itu, kata Roberto, mendapat apresiasi dari Polda Kalimantan Barat.

Ia menilai aktivitas PETI membawa dampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, kerugian negara, hingga persoalan sosial. “Dalam praktiknya, PETI juga kerap beririsan dengan kriminalitas lain, termasuk peredaran narkotika di kalangan pekerja tambang ilegal,” ujar Roberto.

Selain penindakan hukum, kepolisian mendorong pemerintah daerah membuka akses legal bagi masyarakat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Saat ini terdapat 22 pengajuan izin, tiga di antaranya telah terbit, sementara sisanya masih dalam proses.

Baca :  RUPS Bank Kalbar 2026: Setujui Pengunduran Diri Rokidi, Pemegang Saham Bidik Calon Dirut Baru

Seluruh peserta rapat menyatakan dukungan terhadap langkah penertiban PETI di Kapuas Hulu. Aktivitas tambang ilegal dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara dampak negatifnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Rapat juga menyepakati penguatan sinergi antarinstansi, termasuk pengawasan distribusi bahan bakar minyak yang kerap disalahgunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal. Rapat berakhir pukul 18.15 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.

Koordinasi lintas sektoral ini diharapkan menjadi fondasi penanganan terpadu PETI di Kapuas Hulu demi melindungi lingkungan dan kepentingan publik. (*/)