Pesta Sabu di Kafe Pelang Kandas! Polres Ketapang Ringkus Pemuda AH Beserta 8 Paket Kristal Haram

Satnarkoba Polres Ketapang menangkap AH (26) di sebuah kafe Desa Sungai Pelang. Petugas mengamankan 8 paket sabu siap edar dan alat hisap. (Foto: Humas)

KalbarOke.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial AH (26) berhasil diamankan petugas di sebuah kafe yang terletak di Jalan Poros Pelang Tumbang Titi, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di kafe tersebut. Informasi yang diterima petugas menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penggunaan narkoba oleh sejumlah oknum.

Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Dewa Made Surita, menjelaskan bahwa tim bergerak melakukan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat digeledah, pelaku AH tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mencolok.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku meliputi delapan kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat total 2,64 gram bruto. Selain itu, petugas juga mengamankan alat pendukung lainnya yang menguatkan aktivitas penyalahgunaan barang haram tersebut.

Baca :  Kapolda Kalbar: Bohong Soal Perut, Pelaku PETI Orang Kaya Serakah dan Rusak Masa Depan Generasi

“Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH berikut barang bukti berupa pipet modifikasi, dua buah alat hisap sabu atau bong, serta uang tunai Rp400.000,” ujar AKP Dewa Made Surita pada Selasa (20/1/2026).

Selain alat hisap dan paket sabu, sebuah unit telepon genggam milik pelaku juga turut disita sebagai barang bukti. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ketapang dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat desa dan pelosok kecamatan.

Saat ini, pelaku AH beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta mencari tahu jaringan yang berkaitan dengan aktivitas pelaku di kafe tersebut.

Atas perbuatannya, AH kini terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tahun 2026.

Baca :  Warga Sungai Kakap Ringkus Predator Seksual Tiga Kali Merudapaksa Anak Kandung

Ancaman pidana yang membayangi pelaku mencakup penjara dalam waktu yang cukup lama. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba-coba bermain dengan narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang.

Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kerja sama antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan Ketapang yang bersih dari narkotika.


Ringkasan Berita

*Satnarkoba Polres Ketapang menangkap AH (26) di sebuah kafe di Desa Sungai Pelang pada Rabu malam (14/1/2026).

*Petugas menyita 8 paket klip sabu seberat 2,64 gram bruto, alat hisap (bong), pipet modifikasi, dan uang tunai Rp400.000.

*Penangkapan didasari oleh laporan warga mengenai seringnya transaksi dan penggunaan narkoba di lokasi kafe tersebut.

*Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika.

*Kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok sabu kepada tersangka AH.