Rumah Kos di Air Upas Jadi Sarang Sabu, Polres Ketapang Ringkus Tiga Pria Saat Pesta Narkoba

Satnarkoba Polres Ketapang amankan tiga pria (AZ, RA, RO) dalam penggerebekan rumah kost di Air Upas. Polisi sita sabu, alat hisap, dan timbangan digital. (Foto: Humas)

KalbarOke.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu. Ketiganya diringkus dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah kost di wilayah Kecamatan Air Upas pada Kamis (22/1/2026) pukul 12.30 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial AZ (38) warga Kecamatan Manis Mata, RA (39) warga Kecamatan Benua Kayong, dan RO (25) warga Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Dewa Made Surita, menerangkan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi akurat mengenai sebuah rumah kost di Desa Air Upas yang sering dijadikan tempat transaksi sekaligus lokasi menggunakan narkoba.

“Dari laporan yang diterima, Tim Opsnal langsung bergegas melakukan pemantauan di lokasi, dan alhasil saat dilakukan upaya hukum melalui penggrebekan dan penggeledahan kepada ketiga pelaku yang disaksikan beberapa warga setempat, petugas mendapati sejumlah barang bukti,” terang AKP Dewa Made Surita pada Kamis (22/1/2026).

Baca :  Polisi Musnahkan 20 Rakit PETI di Lahan Pemda Desa Jake

Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan satu kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,52 gram. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung aktivitas narkoba.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah timbangan digital warna silver, satu set alat hisap sabu (bong), sedotan yang dimodifikasi menjadi sendok takar, dua unit ponsel Android, korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu.

Saat ini, AZ, RA, dan RO beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif. AKP Dewa Made Surita menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Ketapang dan jajaran berkomitmen untuk memberantas tindak pidana narkoba secara menyeluruh,” tegas Kasat Narkoba. Ia juga menambahkan bahwa peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat krusial dalam membantu kepolisian memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang.

Baca :  Lojeng Terancam Hukuman Berat, Satnarkoba Polres Bengkayang Sita Sabu Senilai Ratusan Juta

Kepolisian kini tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih luas di wilayah Ketapang dan sekitarnya.


Ringkasan Berita

*Satnarkoba Polres Ketapang menangkap tiga pria (AZ, RA, dan RO) di sebuah rumah kost di Desa Air Upas pada Kamis (22/1/2026).

*Penangkapan didasari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut.

*Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,52 gram bruto, timbangan digital, alat hisap (bong), dan uang tunai Rp900 ribu.

*AKP Dewa Made Surita menegaskan komitmen Polres Ketapang dalam memberantas narkoba secara menyeluruh.

*Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjut di Mapolres Ketapang untuk pengembangan kasus.