Lalai Tinggalkan Bakaran Lahan untuk Makan Siang, Petani Lansia di Rasau Jaya Diamankan Polisi

Satreskrim Polres Kubu Raya mengamankan pria lansia berinisial SO (70) yang diduga memicu karhutla di Desa Rasau Jaya Umum akibat membakar sampah daun sawit tanpa pengawasan. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rasau Jaya. Seorang pria berinisial SO (70), warga Desa Rasau Jaya Umum, diamankan pihak kepolisian karena diduga kuat sebagai pelaku.

Peristiwa kebakaran tersebut melanda kawasan Jalan Skunder C TR 5, Desa Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (3/3/2026) pagi. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 31 Maret 2026 mengenai dugaan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsie Penmas, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SO (70) yang diduga melakukan pembakaran lahan tanpa izin. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ade pada Rabu (1/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula pada Minggu (1/3/2026) saat SO berniat membersihkan kebun miliknya. Ia mengumpulkan tumpukan ranting serta daun kelapa sawit kering, lalu membakarnya menggunakan korek api gas.

Baca :  Waspada Hipertensi Jadi Penyakit Terbanyak di Pontianak, Capai 54 Ribu Kasus Sepanjang 2025

Petaka muncul ketika pelaku memutuskan meninggalkan lokasi pembakaran untuk pulang makan siang. Tanpa pengawasan, api yang semula kecil justru membesar dengan cepat dan merambat ke area sekitar akibat kondisi lahan yang kering.

“Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku kembali ke kebun dan mendapati lahan tersebut telah terbakar lebih luas. Pembakaran tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa pengendalian,” tambah Ade menjelaskan kronologi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini telah diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Bupati Kubu Raya, Sujiwo. Ia telah menginstruksikan jajaran kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pelaku karhutla karena dampaknya yang sangat merugikan kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan.

Saat ini, Satreskrim Polres Kubu Raya masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara. Polisi ingin memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan guna memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran lahan.

Baca :  Mudik Aman dan Nyaman, Pemprov Kalbar Fasilitasi Ribuan Pemudik Bus Damri ke 12 Kabupaten/Kota

Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga diminta mengedepankan metode ramah lingkungan untuk mencegah terjadinya bencana kabut asap di wilayah Kabupaten Kubu Raya.


Ringkasan Berita

Satreskrim Polres Kubu Raya menangkap pria lansia berinisial SO (70) asal Desa Rasau Jaya Umum terkait kasus karhutla pada Rabu (1/4/2026).

Kebakaran bermula saat pelaku membakar tumpukan daun sawit kering di kebunnya pada 1 Maret 2026, lalu ditinggal pulang untuk makan siang.

Api yang tanpa pengawasan kemudian meluas dan menghanguskan area lahan di sekitar Jalan Skunder C TR 5, Kecamatan Rasau Jaya.

Pelaku terancam dijerat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan dasar hukum penindakan yang tegas dari Polres Kubu Raya.

Bupati Sujiwo mendukung langkah kepolisian untuk menindak tanpa pandang bulu pelaku pembakaran lahan demi menjaga kualitas udara dan kesehatan warga.